Polres Dumai Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi, Seorang Buruh Harian Ditangkap

Jumat, 24 April 2026 | 15:27:34 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Seorang pria berinisial MN (26), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkotika di wilayah Dumai Selatan, Jumat (24/4/2026) dini hari.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di tepi jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, RT 001, Kelurahan Bumi Ayu. 

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi berwarna hijau yang dikenal dengan sebutan “merk kodok”, beserta serbuk dan pecahannya," kata Angga, Jumat (24/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan tersangka di kawasan tersebut. 

"Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa MN akan melakukan transaksi pada malam kejadian," ungkapnya.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di tempat yang dimaksud. Saat hendak diamankan, MN sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam. Petugas yang curiga langsung mengamankan barang tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, bungkusan itu ditemukan berisi kotak kertas yang di dalamnya terdapat dua plastik bening berisi ratusan butir pil ekstasi. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan badan, tidak ditemukan barang bukti lainnya pada diri tersangka.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa satu unit telepon genggam, dua lembar plastik asoy hitam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan perundang-undangan terbaru terkait penyesuaian pidana.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menciptakan situasi yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Terkini