Penertiban TNKB, 105 Kendaraan di Pekanbaru Ditindak Polisi

Rabu, 29 April 2026 | 11:43:26 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menindak sedikitnya 105 kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis hingga April 2026. Penindakan dilakukan melalui teguran hingga tilang di sejumlah ruas jalan.

Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio, mengatakan penertiban tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus memudahkan identifikasi kendaraan.

“Penggunaan pelat nomor standar penting untuk mempermudah identifikasi, terutama saat terjadi kecelakaan atau tindak kriminal,” kata Satrio, Rabu (29/4/2026).

Ia menjelaskan, TNKB merupakan bukti sah registrasi kendaraan yang diterbitkan kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Satrio, pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Selain sanksi hukum, penggunaan pelat nomor tidak standar juga berisiko merugikan pengendara. Dalam kasus kecelakaan, kendaraan dengan identitas yang tidak sesuai tidak akan mendapat jaminan asuransi.

“Jika nomor polisi tidak sesuai dengan identitas kendaraan, maka tidak akan ter-cover oleh Jasa Raharja maupun BPJS,” ujarnya.

Satrio mengimbau masyarakat untuk segera mengganti pelat nomor dengan TNKB resmi. Ia menegaskan penertiban dilakukan tanpa pengecualian.

“Aturan ini berlaku untuk semua. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan kami tindak,” kata dia.

Terkini