Pembunuhan Berencana Lansia di Rumbai Terungkap, Empat Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Sumut dan Aceh

Ahad, 03 Mei 2026 | 16:09:24 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lanjut usia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, berhasil diungkap aparat kepolisian. Korban, Dumaris Boru Sitio (60), tewas setelah menjadi sasaran aksi keji yang telah direncanakan para pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus ini berlangsung cepat setelah peristiwa terjadi pada 29 April 2026. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L.

“Ini merupakan kejahatan yang sangat keji. Dari hasil penyelidikan, pembunuhan ini sudah direncanakan dan melibatkan empat pelaku,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim, menjelaskan bahwa para pelaku awalnya berencana melakukan pencurian. Mereka bahkan telah memetakan kondisi rumah korban sebelum melancarkan aksi.

Untuk menjalankan rencana tersebut, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai penagih pembayaran ojek online. Namun korban menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut. Tak lama berselang, pelaku kembali datang dan langsung melakukan penyerangan.

“Pelaku memukul korban menggunakan balok kayu hingga lima kali, menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” jelas Hasyim.

Dalam aksi tersebut, SL berperan sebagai eksekutor, sementara AF diketahui sebagai otak pelaku yang juga merupakan menantu korban. Dua pelaku lainnya membantu dalam pelaksanaan kejahatan.

Motif utama pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. AF mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban, sekaligus memiliki keinginan untuk menguasai harta benda milik korban.

Polisi juga mengungkap bahwa anak korban berinisial A, yang merupakan suami dari salah satu pelaku, memiliki keterbatasan mental dan diduga dimanfaatkan dalam skenario kejahatan ini. Rekaman CCTV menunjukkan para pelaku sempat mengajak A keluar rumah untuk mempermudah penguasaan sepeda motor korban.

Usai melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Kota Binjai dan dua lainnya ke wilayah Aceh. Selama pelarian, para pelaku diketahui sempat menggunakan narkoba.

Tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru, dan Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran lintas provinsi.

Hasilnya, dua pelaku utama, AF dan SL, ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April 2026 malam. Sementara dua pelaku lainnya, E alias I dan L, berhasil diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.

Dalam proses penangkapan, dua pelaku, yakni SL dan E alias I, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melawan petugas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, telepon genggam, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Terkini