Polda Riau Ungkap Perusakan Mangrove di Meranti, Tiga Tersangka Ditangkap

Rabu, 06 Mei 2026 | 12:34:49 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Kepolisian Daerah Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di wilayah Kepulauan Meranti. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua pemilik dapur arang ilegal dan seorang nakhoda kapal pengangkut arang bakau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

“Dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada 25 April 2026,” kata Ade, Rabu (6/5/2026).

Dari kapal tersebut, polisi mengamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim. Penyelidikan kemudian dikembangkan ke dua lokasi dapur arang yang diduga menjadi sumber produksi.

Kedua lokasi itu berada di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana, polisi menemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton. Selain itu, ditemukan pula puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga menjadi bahan baku.

Menurut Ade, aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dan memanfaatkan kayu mangrove hasil penebangan ilegal di kawasan pesisir.

“Hasil penyelidikan sementara, kegiatan ini sudah berlangsung sekitar dua hingga tiga tahun,” ujarnya.

Arang bakau yang diproduksi diduga dipasarkan ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW sebagai pemilik dapur arang, serta SA sebagai nakhoda kapal.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan pasar lintas negara.

Terkini