DUMAI (Cakrabangsa.com) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya pengiriman empat calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Pelindo I Dumai, Senin (11/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga menjadi calo sekaligus penghubung jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pemberangkatan PMI ilegal di kawasan pelabuhan internasional Dumai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intel Air Ditpolairud Polda Riau langsung melakukan penyelidikan tertutup dan penyamaran di lokasi.
Sekitar pukul 09.45 WIB, petugas mendapati seorang pria yang tengah membagikan paspor kepada empat calon PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal Ferry Indomal. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut bersama empat calon PMI guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka J mengaku hanya menjalankan perintah seseorang berinisial S yang diduga berada di wilayah Lampung dan berperan sebagai pengendali jaringan.
“J bertugas menjemput calon PMI dari terminal bus di Dumai, menyediakan tiket penyeberangan, serta mengarahkan mereka agar memberikan keterangan tidak sebenarnya kepada petugas imigrasi dengan alasan berkunjung ke rumah saudara di Malaysia,” ungkap penyidik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa empat paspor, empat tiket Ferry Indomal tujuan Malaysia, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A22 warna hitam, serta 108 lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan perekrutan dan pengiriman PMI ilegal.
Direktur Polairud Polda Riau, Apri Fajar Hermanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Riau dalam memberantas praktik perdagangan orang yang memanfaatkan jalur pelabuhan dan perairan di wilayah pesisir.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan warga negara Indonesia yang diberangkatkan secara nonprosedural. Mereka sangat rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, hingga kehilangan perlindungan hukum ketika bekerja di luar negeri tanpa mekanisme resmi,” tegasnya.
Ia menambahkan, wilayah perairan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga masih rawan dimanfaatkan jaringan TPPO dan pengiriman PMI ilegal. Karena itu, Ditpolairud bersama instansi terkait akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan rakyat maupun pelabuhan internasional.
“Kami tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi juga memburu aktor utama dan jaringan yang berada di belakangnya. Pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap pelaku utama berinisial S,” lanjutnya.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan tenaga kerja ilegal yang menawarkan gaji besar dan proses cepat tanpa dokumen resmi.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan TPPO lintas daerah yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman PMI ilegal tersebut.