PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah dengan barang bukti seberat 79,86 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Pekanbaru dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal yang dipimpin Ps Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana melakukan penyelidikan di lokasi. Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial SNP yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, SNP mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan dua orang lainnya berinisial RR dan RN,” ujar Noki, Sabtu (23/5/2026).
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan satu paket kecil yang diduga milik SNP. Selain itu, petugas menyita dua timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, dua bungkus kemasan merek Guanyinwang, serta dua unit telepon genggam.
Dari tersangka RR, polisi juga menyita satu paket kecil sabu, alat hisap, dompet, dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kasus mengarah ke Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir. Berdasarkan pengakuan SNP, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ERP.
Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap ERP di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan. Dari tangan ERP, disita satu unit telepon genggam dan satu kartu Brizzi.
Dalam pemeriksaan, ERP mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum. SNP dan ERP dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara RR dijerat pasal penyalahgunaan narkotika.
Polisi menyatakan masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang identitasnya telah dikantongi.