Terlibat Narkoba, Dua Personel Polres Dumai Dipecat

Senin, 25 Mei 2026 | 13:13:44 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) — Polres Dumai memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dua anggotanya dalam upacara di halaman Mapolres Dumai, Senin (25/5/2026). Salah satu dari anggota yang dipecat tersebut terlibat kasus narkoba.

Upacara dipimpin langsung Kapolres Dumai dan diikuti Wakapolres, pejabat utama, para perwira, serta seluruh personel. Pemberhentian ini menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin di tubuh Polri.

Dua anggota yang diberhentikan ialah Bripka Akbar Hidayat dan Briptu M. Ridho. Keduanya di-PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor Kep/183/IV/2026 tertanggal 23 April 2026 dan Kep/187/IV/2026 tertanggal 29 April 2026.

Dalam prosesi upacara, Kapolres Dumai mencoret foto kedua anggota tersebut sebagai simbol penegasan keputusan institusi.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga disiplin, menegakkan kode etik profesi, serta mempertahankan kepercayaan publik.

Menurut dia, keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Kapolres menambahkan, langkah PTDH tidak semata-mata sebagai sanksi, tetapi juga untuk menjaga marwah dan kehormatan institusi kepolisian.

Ia mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran. Setiap anggota Polri, kata dia, telah bersumpah menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya serta menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas.

Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat sebagai modal utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kepercayaan publik harus dijaga dengan kerja profesional, humanis, dan berintegritas,” ujarnya.

Terkini