Polres Dumai Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Bukit Kapur, Dua Buruh Harian Ditangkap

Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32:47 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. 

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diamankan bersama puluhan paket narkotika siap edar.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kelapa, RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Dua tersangka yang diamankan yakni ZL (41), warga Bagan Besar, dan MB (45), warga yang sama. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut sejak pertengahan Mei 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi yang dicurigai.

“Pada saat penggerebekan, petugas terlebih dahulu mengamankan tersangka MB yang berada di luar rumah. Tidak lama kemudian, tersangka ZL datang dan langsung ikut diamankan,” kata Angga, Sabtu (30/5/2026).

Selanjutnya, petugas menghadirkan Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap MB, ditemukan 48 paket sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, plastik klip bening, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Sementara itu, dari tangan ZL, polisi menyita 20 paket sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan antara lain puluhan paket sabu siap edar, pecahan pil ekstasi, plastik pembungkus, serta beberapa unit telepon genggam.

Hasil tes urin terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Terkini