PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang meresahkan masyarakat dengan modus "begal payudara" yang terjadi di wilayah Kecamatan Pekanbaru Kota.
Seorang pria berinisial IYS diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini terungkap setelah adanya dua laporan polisi yang diterima Polresta Pekanbaru dari korban berinisial NSY dan ZR. Kedua peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Bintan, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota.
Berdasarkan laporan korban, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, korban NSY sedang berolahraga berjalan kaki di tepi Jalan Bintan menuju Jalan Sumatera. Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tanpa pelat nomor datang dari arah belakang dan langsung meraba bagian sensitif tubuh korban sebelum melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa trauma dan tidak terima sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pekanbaru untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.45 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan Sambu, Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan IYS tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor, satu helm merek Zeus warna hitam, satu helm merek Maxim warna kuning, serta satu jaket Maxim yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah, S.T.K., S.I.K., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Kami membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus meraba bagian tubuh korban di tempat umum. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polresta Pekanbaru dan masih dilakukan pengembangan serta pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lainnya," ujar AKP Anggi Rian Diansyah.
Polresta Pekanbaru mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa untuk segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengungkapan kasus secara menyeluruh.