PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Seorang pria lanjut usia berinisial MD (65) diamankan aparat Polres Dumai setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap sejumlah anak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/86/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 11 Juni 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Kamis (11/6/2026).
Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang mengatakan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus membujuk korban menggunakan uang jajan antara Rp2.000 hingga Rp5.000.
"Selain itu, tersangka juga kerap memberikan buah rambutan untuk menarik perhatian korban," kata Angga, Sabtu (13/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga telah melakukan aksi pencabulan lebih dari 10 kali terhadap anak-anak yang berbeda.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban menerima informasi dari tetangga terkait dugaan tindakan pelaku. Orang tua tersebut kemudian mengonfirmasi kepada anaknya, yang akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan.
Korban mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh seperti menarik, memeluk, mencium, hingga melakukan pelecehan seksual pada bagian sensitif tubuh korban.
Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai bergerak cepat melakukan penyelidikan. Korban dibawa untuk menjalani visum di RS Bhayangkara sebagai bagian dari proses pembuktian.
"Tak lama berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli sejumlah anak," jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya hasil visum et repertum serta pakaian milik para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 B KUHP dan Pasal 126 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Orang tua diminta aktif memberikan edukasi sejak dini, membangun komunikasi terbuka, serta mengawasi aktivitas anak di lingkungan maupun di dunia digital.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak secara cepat, profesional, dan tuntas. Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.