Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Dana PI SPRH, Saksi Sebut Zulkifli Beli SPBU dari Hasil Penjualan Lahan Rp36 Miliar

Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Dana PI SPRH, Saksi Sebut Zulkifli Beli SPBU dari Hasil Penjualan Lahan Rp36 Miliar

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp64 miliar yang menjerat mantan kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Zulkifli. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (8/6/2026).

Dalam perkara ini, Zulkifli tidak sendiri. Tiga terdakwa lainnya yakni Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH, Dedi Saputra, serta Rahman yang saat itu menjabat Direktur Utama PT SPRH. Perkara Rahman disidangkan dalam berkas terpisah.

Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi Ahmad Syarif yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Margaret Cindy Sihotang SH, terungkap adanya pembelian sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Garo, Kabupaten Kampar, oleh terdakwa Zulkifli.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Ahmad Syarif yang merupakan staf Zulkifli di kantor hukumnya mengaku mengetahui langsung proses pembelian SPBU tersebut.

"Tahu Pak Jaksa. Bahkan saya ikut mensurvei SPBU yang dibeli itu," ujar Syarif saat menjawab pertanyaan jaksa.

Ketika ditanya mengenai nilai transaksi pembelian SPBU tersebut, Syarif menyebut harganya mencapai Rp8 miliar.

"Saya juga ikut saat pembayarannya. Harganya Rp8 miliar," ungkapnya.

JPU kemudian mendalami sumber dana yang digunakan untuk membeli SPBU tersebut. Menurut Syarif, uang pembelian berasal dari hasil penjualan lahan perkebunan kelapa sawit kepada PT SPRH senilai Rp36 miliar.

"Benar Pak. Itu uang dari hasil penjualan lahan sawit kepada PT SPRH sebanyak Rp36 miliar," katanya.

Dalam persidangan, Syarif juga mengaku mengetahui bahwa lahan yang dijual tersebut masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa.

"Tahu Pak. Terdakwa Zulkifli juga tahu," jawab Syarif ketika ditanya jaksa mengenai status kepemilikan lahan tersebut.

Syarif bahkan mengaku pernah mengingatkan Zulkifli terkait risiko penjualan lahan tersebut.

"Pernah saya sampaikan kepada terdakwa Zulkifli, apakah itu tidak berbahaya. Saat itu Zulkifli diam saja," bebernya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.

Zulkifli diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 hektare yang berlokasi di Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, kepada Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH saat itu.

Transaksi tersebut berlanjut hingga tahap pembayaran, meskipun lahan perkebunan yang diperjualbelikan diduga tidak pernah dimiliki oleh Zulkifli dan masih tercatat sebagai aset milik PT Jatim Jaya Perkasa.

Atas perbuatannya, Zulkifli diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.498.127.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Zulkifli melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 622 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, terdakwa juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c serta Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berita Lainnya

Index