Gagalkan Peredaran 27,2 Kilogram Sabu, Polres Dumai Amankan Tiga Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:00:00 WIB
Kapolres Dumai saat merilis pengungkapan sabu seberat 27,2 kilogram sabu.

DUMAI (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai bersama Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27.238,61 gram atau sekitar 27,2 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Kasus ini bermula pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, ketika pihak Bea Cukai Dumai menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai dan menginformasikan bahwa Kapal Patroli Bea Cukai telah mengamankan sebuah kapal barang beserta seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Dumai langsung menuju Dermaga Pelabuhan Kota Dumai di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.

Pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, pihak Bea Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU (44) yang merupakan kapten kapal, beserta barang bukti berupa satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh China warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, petugas berupaya memancing pihak yang akan menjemput barang haram tersebut dengan menggunakan telepon milik tersangka SU. Hasilnya, sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.

Penyelidikan kemudian berlanjut untuk mengungkap pemilik sabu tersebut. Dari keterangan BA, diketahui bahwa barang haram itu milik seorang pria berinisial AK (52) yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AK di kediamannya yang berada di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyitaan tersebut, petugas berhasil mengamankan 26 bungkus teh China warna hijau berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 27.238,61 gram.
 

Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp26 miliar. Dengan pengungkapan kasus ini, diperkirakan sekitar 136.000 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika, dengan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh lima orang.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dumai.

Terkini