Polsek Sungai Sembilan Ungkap Kasus Pembunuhan di Dumai, Pelaku Ditangkap di Rokan Hilir

Senin, 22 Juni 2026 | 15:00:00 WIB


DUMAI (Cakrabangsa.com) – Jajaran Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria bernama Suyetno (41), warga Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, S.H., M.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan IPDA Carlos L. Pasaribu, S.H., dan Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo, Senin (22/6/2026).

IPTU Apriadi menjelaskan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas, RT 018, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban dan tersangka berinisial AR (27) sempat bersama-sama mengonsumsi minuman tuak di sebuah warung pada Senin malam (4/5/2026). Sekitar pukul 22.00 WIB, keduanya terlibat cekcok mulut.

"Tersangka kemudian pulang untuk mengambil pisau. Saat korban hendak pulang, tersangka sudah menunggu di depan warung dan kembali terjadi pertengkaran," ujar IPTU Apriadi.

Dalam pertengkaran tersebut, tersangka mengeluarkan sebilah pisau yang dibawanya dan menikam korban sebanyak tiga kali. Pemilik warung yang berusaha melerai sempat diancam dengan pisau sehingga tidak berani mendekat.

Akibat penikaman itu, korban mengalami luka tusuk di bagian rusuk kiri, perut belakang, dan paha. Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Naray Dumai, namun pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir.
Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yang dibantu Satreskrim Polres Dumai, Satreskrim Polres Rokan Hilir, serta Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian bergerak melakukan pengejaran.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim gabungan berhasil mengepung dan menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian tersangka. AR berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar, tepatnya di belakang lemari.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan sebilah pisau.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai singlet berlumur darah, satu celana jeans pendek berlumur darah milik pelapor, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic yang digunakan tersangka saat mengambil senjata dan melarikan diri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 atau Pasal 469 ayat (2) KUHPidana dan saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui IPTU Apriadi menegaskan bahwa Polres Dumai berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan," tegasnya.

Terkini