Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi dan Etomidate, Dua Pengedar Ditangkap

Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu, Ekstasi dan Etomidate, Dua Pengedar Ditangkap
Dua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekan


PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan menangkap dua orang pria yang diduga sebagai pengedar, Kamis (18/6/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu, pil ekstasi, pil Happy Five, hingga cartridge vape yang mengandung etomidate.

Kedua tersangka yang diamankan yakni R-S (30), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, dan F-A (40), warga Jalan Hangtuah Gang Keluarga, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Sementara seorang pria berinisial A-A turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko SH MH mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa R-S kerap melakukan transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Pemuda, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Resnarkoba IPDA Efrain Wildana SE SH MH melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover buy) di lokasi.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang laki-laki, yakni R-S, F-A dan A-A. Dari lokasi ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang dikuasai oleh R-S dan F-A,” ujar AKP Noki.
Dari tangan R-S, polisi menyita satu paket sabu seberat bersih 12,24 gram, delapan butir pil ekstasi logo Mario Bros warna hijau, empat butir pil ekstasi logo Red Devil warna merah, setengah butir pil Happy Five, empat cartridge vape merek Yakuza yang mengandung etomidate, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

Sedangkan dari F-A, petugas menemukan empat paket kecil sabu dengan berat bersih 0,37 gram serta satu unit telepon genggam.
Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Berdasarkan hasil interogasi, R-S mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial JH yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kamar di Apartemen The Peak Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Pekanbaru Kota, sekitar pukul 21.30 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti berupa 18 butir pil Happy Five, satu paket sabu seberat kotor 0,72 gram, satu butir pil ekstasi logo Butterfly warna hijau, satu paket diduga ekstasi seberat kotor 0,89 gram, dua botol diduga berisi ketamin, lima cartridge kosong merek Yakuza, satu pucuk airgun merek Glock 19, satu pucuk senjata rakitan jenis Browning Hi-Power, delapan butir amunisi senjata api, tujuh butir amunisi airgun, serta uang tunai sebesar Rp115 juta.

Atas perbuatannya, R-S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Sementara F-A dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KKedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pemasok narkotika berinisial JH yang diduga menjadi sumber peredaran barang haram tersebut.

Berita Lainnya

Index