Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Ditnarkoba Polda Riau.

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00:00 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang penambang emas ilegal berinisial YP (33) yang diduga merangkap sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat bruto 36,94 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, pada Sabtu (20/6) malam.

"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang menimbang sabu di dalam kamar. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa sabu seberat bruto 36,94 gram, timbangan digital, telepon seluler, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba," ujar Kombes Putu, Selasa (23/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, YP diketahui sehari-hari bekerja sebagai penambang emas ilegal di wilayah Kuansing. Namun, di balik aktivitas tersebut, ia juga menjalankan bisnis peredaran sabu dengan menyasar masyarakat umum hingga sesama penambang emas ilegal di kawasan Muara Lembu.

Kepada penyidik, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis haram itu selama kurang lebih lima bulan. Ia bekerja sama dengan seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Menurut pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari jaringan yang mengambil barang dari Kota Medan sebelum diserahkan melalui sistem pertemuan langsung di wilayah Kuansing. Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasok melalui transfer.

"Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari dari penjualan sabu. Uang tersebut kembali digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika," kata Kombes Putu.

Saat ini, Polda Riau masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut, yakni S alias Escobra dan seorang pria berinisial SBR. Penyidik juga terus mendalami aliran distribusi serta pola komunikasi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan peredaran narkotika di wilayah Kuansing.

Akibat perbuatannya, YP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini