Terjaring OTT, Kadishub Siak Diduga Peras Kontraktor Proyek Transportasi Air.

Senin, 13 Juli 2026 | 13:00:00 WIB

SIAK (Cakrabangsa.com) – Praktik dugaan pemerasan dalam proyek pemerintah kembali terungkap. Seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, JDI alias ANG (52), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak.

"Benar, kami telah mengamankan Kadishub Siak dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," Kata Kasatreskrim Polres Siak 
AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

JDI diduga meminta uang kepada Direktur CV Shift of Marine berinisial AS, perusahaan yang menjadi pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemerasan bermula setelah korban hendak mencairkan uang muka proyek senilai Rp165 juta di Bank Riau Kepri pada Jumat (10/7/2026). Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta.

Usai dana proyek dicairkan, korban kembali dihubungi dan diminta menyerahkan uang tersebut. Karena merasa berada dalam posisi tertekan mengingat tersangka merupakan Pengguna Anggaran (PA) yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan proyek, korban akhirnya hanya sanggup menyerahkan Rp15 juta di rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kampung Dalam, Kecamatan Siak.

Menurut penyidik, korban tidak mampu memenuhi seluruh permintaan karena dana proyek masih dibutuhkan untuk operasional pekerjaan. Dalam percakapan WhatsApp yang diperoleh penyidik, korban juga mengeluhkan masih banyak kewajiban yang harus dibayarkan sehingga keberatan memenuhi permintaan tersebut.

Informasi mengenai rencana penyerahan uang kemudian diterima Unit Tipidkor Polres Siak dari masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan korban sejak keluar dari bank hingga proses penyerahan uang kepada tersangka.

Tak lama setelah transaksi terjadi, polisi menemui korban untuk melakukan klarifikasi. Korban mengakui baru saja menyerahkan uang kepada Kepala Dinas Perhubungan Siak.

Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui telah menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai Rp15 juta yang masih berada dalam penguasaannya. Tersangka selanjutnya langsung diamankan beserta barang bukti.

Selain uang Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, polisi turut menyita uang tunai Rp50 juta, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.

Saat ini JDI telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

Terkini