Dua Tersangka Diamankan Polres Siak, Kasus Kekerasan terhadap Dua Anak Terungkap.

Jumat, 07 Agustus 2026 | 13:30:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais saat memberikan keterangan Pers.


SIAK (Cakrabangsa.com) – Satreskrim Polres Siak mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di kawasan barak karyawan perkebunan sawit, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial U R Z (30) dan S N alias Lina (37). Keduanya diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua anak perempuan yang masing-masing berusia 6 tahun dan 4 tahun.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat adanya luka pada bagian wajah salah seorang korban.

“Korban terlihat mengalami luka pada bagian wajah, khususnya mata yang tampak bengkak dan membiru. Saat ditanya oleh guru, korban mengaku telah mengalami kekerasan,” kata Raja, Kamis (6/8/2026).

Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Poros Asiong RT 012 RW 003, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, tepatnya di kawasan barak karyawan kebun sawit.

Informasi dari pihak sekolah kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan. Namun, keesokan harinya korban tidak masuk sekolah.

Pihak sekolah memperoleh informasi bahwa korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah mengetahui anak tersebut menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru. Pihak sekolah bersama UPT PPA selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Polres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan Unit IV PPA Satreskrim melakukan penyelidikan. Penyidik kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan luka memar pada hampir seluruh tubuh korban yang diduga akibat kekerasan. 

Temuan tersebut diperkuat dengan keterangan para saksi. Polisi kemudian memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni U R Z (30), laki-laki, dan S N alias Lina (37), perempuan.
Keduanya kemudian diamankan oleh Personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, kedua anak korban saat ini telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak untuk mendapatkan perlindungan.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan,” tegasnya.

Polres Siak juga mengajak keluarga, tenaga pendidik, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak.
 

Terkini