Polda Riau Musnahkan 525 Rakit PETI di Kuansing, 56 Titik Dipasangi Plang Larangan

Ahad, 16 Agustus 2026 | 15:11:41 WIB

KUANSING (Cakrabangsa.com) - Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Melalui Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, sebanyak 525 rakit PETI dimusnahkan dan 56 titik lokasi dipasangi plang larangan. Operasi tersebut berlangsung selama 1-14 Agustus 2026.

Operasi dipimpin Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Apri Fajar Hermanto, S.I.K., selaku Kepala Operasi Daerah (Kaopsda), dengan melibatkan personel gabungan dari Polda Riau, Polres Kuantan Singingi serta Polsek rayonisasi.

Kombes Pol Apri Fajar Hermanto mengatakan, penindakan dilakukan sebagai upaya mencegah kembali beroperasinya aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat.

“Penindakan ini kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Apri Fajar.

Ia menegaskan, pemberantasan PETI membutuhkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pihak. Kepolisian, kata dia, akan terus melakukan pemantauan serta mengambil tindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang ditemukan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, segera informasikan kepada kepolisian sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Pelaksanaan Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 mengacu pada Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tanggal 27 Juli 2026 tentang Penegakan Hukum Penambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selama operasi berlangsung, personel gabungan melakukan penindakan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI. Selain memusnahkan ratusan rakit, petugas juga memasang plang larangan di 56 titik sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas pertambangan ilegal tidak kembali dilakukan.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi dalam menekan praktik PETI, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Kuantan Singingi.

Terkini