Dua Tahun Jadi DPO, Perempuan Diduga Pemodal Kayu Ilegal Ditangkap Polda Riau

Dua Tahun Jadi DPO, Perempuan Diduga Pemodal Kayu Ilegal Ditangkap Polda Riau

PEKANBARU, Cakrabangsa.com - Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali perdagangan kayu ilegal di Kabupaten Kampar. N diamankan setelah sekitar dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara kehutanan.

N ditangkap pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penangkapan N merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan perdagangan hasil hutan ilegal di Kabupaten Kampar.

"Dalam perkara ini kami tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal dan mengendalikan aktivitas perdagangan kayu ilegal," kata Ade, Jumat (14/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada 10 Juli 2026 terkait aktivitas pengolahan kayu atau sawmill di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Tim Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pengolahan kayu bulat menjadi kayu olahan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengawas sawmill berinisial DA tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas maupun dokumen asal-usul kayu yang sah. DA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Riau.

Dari pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh informasi mengenai keterlibatan N dalam aktivitas tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap DA, penyidik memperoleh keterangan bahwa N merupakan pihak yang melakukan pemesanan dan pembelian kayu olahan. N juga melakukan pembayaran sejumlah kebutuhan operasional sawmill," jelas Ade.

Penyidik kemudian menelusuri lebih jauh peran N. Polisi menduga perempuan tersebut tidak hanya bertindak sebagai pembeli kayu, tetapi juga ikut membiayai operasional sawmill, termasuk kebutuhan operasional dan pembayaran gaji pekerja.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, mengatakan dugaan N sebagai pemodal diperkuat dengan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik.

"Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," ujar Teddy.

Penyidik selanjutnya memeriksa sejumlah saksi, menganalisis alat bukti elektronik, menelusuri dokumen transaksi keuangan, serta meminta keterangan ahli. Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan N sebagai tersangka.

"Jadi perannya tidak hanya sebagai pembeli. Ada indikasi yang bersangkutan ikut membiayai operasional kegiatan sawmill, termasuk pembayaran kebutuhan dan gaji pekerja," ungkap Teddy.

Sawmill Berada di Kawasan HPT Lipai Siabu

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan bahwa lokasi sawmill tersebut berada di dalam kawasan hutan.

Berdasarkan keterangan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIX Pekanbaru, seluruh lokasi sawmill berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Sementara itu, ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah III Pekanbaru menyebut sekitar 780 keping kayu olahan dan 14 batang kayu bulat yang diamankan merupakan jenis kayu yang secara umum berasal dari hutan alam.

"Kayu yang diamankan bukan merupakan jenis kayu yang lazim dibudidayakan masyarakat," kata Teddy.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sekitar 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler.

N ternyata bukan nama baru dalam perkara kehutanan. Penyidik menemukan bahwa N telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2024 terkait perkara kepemilikan sawmill di Simpang Kambing, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Status DPO tersebut berkaitan dengan perkara sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Nomor 518/Pid.Sus-LH/2024/PN Bkn.

Setelah sekitar dua tahun menjadi buronan, keberadaan N akhirnya diketahui penyidik dan ia ditangkap di Pekanbaru pada 7 Agustus 2026.

Penangkapan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap lebih jauh pola perdagangan hasil hutan yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Teddy mengatakan, berdasarkan analisis mutasi rekening, transaksi elektronik dan alat bukti lainnya, penyidik menemukan indikasi bahwa N telah menjalankan usaha perkayuan sejak 2019.

Aktivitas tersebut diduga meliputi pemesanan dan pembelian kayu bulat maupun kayu olahan. Khusus transaksi dengan DA, pembelian kayu diketahui berlangsung sejak 2024 hingga 2026.

"Dari hasil analisis transaksi, penyidik masih mendalami seluruh aktivitas keuangan tersangka untuk mengetahui pola pembelian, pembayaran, sumber dana dan pihak-pihak yang terlibat," katanya.

Penyidik juga masih mendalami sejauh mana peran N dalam membiayai, mengendalikan serta memperoleh keuntungan dari aktivitas perdagangan kayu tersebut.

Polda Riau tidak berhenti pada penangkapan N. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kini menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

Teddy mengatakan penyidik akan menggunakan pendekatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri sumber dana, pola transaksi hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari bisnis kayu tersebut.

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tuturnya.

Menurut Teddy, pengembangan perkara diarahkan untuk mengungkap pihak yang diduga membiayai, mengendalikan, memasok, membeli hingga menikmati keuntungan dari perdagangan kayu yang diduga ilegal tersebut.

"Pengembangan tidak berhenti pada tersangka yang sudah diamankan. Kami akan menelusuri aliran dananya untuk mengetahui siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang membeli dan siapa yang menikmati keuntungan," tegasnya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program Green Policing Polda Riau. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga membiayai, mengendalikan dan menikmati hasil kejahatan.

Atas dugaan perbuatannya, N disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, N juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya memburu pelaku yang menebang atau mengolah kayu, tetapi juga berupaya membongkar rantai bisnis di balik aktivitas perdagangan hasil hutan yang diduga ilegal tersebut.

"Follow the money akan kami lakukan untuk melihat dari mana sumber dana, ke mana alirannya, serta siapa saja yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ini," pungkas Teddy.

Berita Lainnya

Index