Sidang Perdana Kasus Fasos Villa Karya Bakti, Penahanan Budi Darmawan Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:28:07 WIB
Sidang Perdana Kasus Fasos Villa Karya Bakti, Budi Darmawan

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Perkara dugaan penghilangan atau perubahan fungsi fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Villa Karya Bakti Housing, Pekanbaru, yang menjerat pengembang Budi Darmawan alias Budi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam sidang perdana yang digelar di ruang Prof. R Soebekti PN Pekanbaru, Kamis (20/8/2026), majelis hakim memutuskan mengalihkan status penahanan terdakwa dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.

Sidang perkara Nomor 667/Pid.Sus/2026/PN Pbr tersebut dipimpin hakim ketua Yofistian, SH, MH.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan penetapan terkait permohonan pengalihan penahanan yang diajukan terhadap Budi Darmawan. Hakim ketua Yofistian menjelaskan, terdakwa sebelumnya tidak ditahan oleh penyidik. Namun, Budi kemudian ditahan oleh jaksa penuntut umum sejak 6 Agustus 2026 hingga sidang perdana digelar.

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui surat Nomor 09/FHR/PP/VIII/2026 tertanggal 1 Agustus 2026. Permohonan tersebut turut dilengkapi surat keterangan dokter dari Lapas Pekanbaru.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mencatat Herawati selaku istri terdakwa dan Agustin selaku anak kandung terdakwa bersedia menjadi penjamin. Keduanya menjamin terdakwa akan hadir dalam setiap persidangan dan tidak mempersulit proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, majelis hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan secara penuh. Hakim memilih mengalihkan jenis penahanan Budi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Pengalihan tersebut dinilai beralasan untuk mendukung pemulihan kesehatan terdakwa yang sebelumnya menjalani operasi mata. Majelis hakim mempertimbangkan keterbatasan fasilitas kesehatan yang tersedia selama terdakwa berada di rutan.

“Pengalihan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota demi kemanusiaan, karena alat kesehatan di lapas tidak memadai untuk melakukan pengobatan terhadap Saudara,” ujar Yofistian dalam persidangan.

Meski berstatus tahanan kota, Budi tetap diwajibkan hadir dalam setiap persidangan hingga perkara tersebut selesai.

Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa bahwa penetapan pengalihan penahanan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdakwa tidak memenuhi kewajibannya mengikuti persidangan.

“Penetapan ini akan kami cabut sewaktu-waktu apabila Saudara tidak mengindahkan persidangan. Setiap kami tetapkan sidang, Saudara harus hadir. Bila tidak, kami cabut kembali penetapannya,” tegas Yofistian kepada terdakwa.

Majelis hakim kemudian menetapkan pengalihan penahanan Budi Darmawan alias Budi dari tahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak 20 Agustus 2026. Jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melaksanakan penetapan tersebut.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, Wilsa Riani, SH, MH, mengatakan proses pembuktian perkara akan dilakukan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta barang bukti di persidangan.

Dalam perkara tersebut, Budi didakwa melanggar Pasal 137 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk pembuktian surat dakwaan, kami akan menghadirkan saksi-saksi, ahli, serta barang bukti dalam persidangan,” kata Wilsa.

Sidang lanjutan perkara Nomor 667/Pid.Sus/2026/PN Pbr dijadwalkan berlangsung pada 3 September 2026.

Kasus ini mencuat setelah warga Perumahan Villa Karya Bakti Housing tahap II, khususnya Blok D dan E di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Air Hitam, Pekanbaru, mempersoalkan dugaan perubahan fungsi lahan yang semestinya diperuntukkan sebagai fasilitas sosial dan taman.

Berdasarkan site plan yang mengacu pada dokumen perizinan, terdapat lahan sekitar 414,62 meter persegi yang dialokasikan untuk fasos dan taman.

Namun, warga menduga peruntukan lahan tersebut mengalami perubahan. Sebagian area yang semestinya digunakan sebagai fasilitas sosial dan taman diduga dimanfaatkan untuk pembangunan rumah serta akses jalan.

Persoalan tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebelumnya memeriksa 11 saksi dan tiga ahli sebelum menetapkan Budi Darmawan sebagai tersangka.

Perkara kemudian memasuki tahap II pada 6 Agustus 2026. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum, perkara dilimpahkan ke PN Pekanbaru pada 7 Agustus 2026.

Kini, dugaan perubahan fungsi lahan tersebut resmi diuji di persidangan. Jaksa akan membuktikan dakwaannya melalui keterangan saksi, ahli, dan barang bukti, sedangkan terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkini