Polda Riau Bongkar Rantai Perdagangan Emas PETI Kuansing-Kampar, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

Polda Riau Bongkar Rantai Perdagangan Emas PETI Kuansing-Kampar, Transaksi Capai Rp1,57 Miliar

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar mata rantai perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke toko emas di Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya diduga memiliki peran dalam rantai perdagangan emas hasil tambang ilegal, mulai dari pemodal hingga penerima dan penjual.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DI (40), yang diduga sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, dan BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap transaksi emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI dengan total mencapai 712,44 gram dan nilai sekitar Rp1,578 miliar.

Selain itu, penyidik menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas dari Toko Emas Syafira Jewelry.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan penanganan kasus PETI tidak hanya menyasar pekerja yang berada di lokasi penambangan.

"Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal tersebut. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir," kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pada 8 Agustus 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin AKBP Teddy Ardian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

"Dari penyelidikan awal kami amankan DI bersama sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI," ujar Ade.

Penyidik selanjutnya mengembangkan kasus dengan menelusuri transaksi dan bukti elektronik. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya transaksi penjualan emas yang diduga berasal dari PETI dan mengarah kepada BD.

Transaksi tersebut dilakukan melalui tiga rekening milik DI dan disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.

Dalam periode tersebut, total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Berbekal hasil penyelidikan tersebut, penyidik menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dan menyita 388,31 gram perhiasan emas, uang tunai Rp972,8 juta, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah emas.

Penyidik juga mengamankan buku tabungan, buku catatan penjualan, serta sejumlah dokumen transaksi yang mencatat aktivitas perdagangan selama periode 2025 hingga 2026.

"Modusnya itu, hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur sebelum dijual kepada pihak penerima," jelas Ade.

Menurut Ade, penyidik masih mendalami keterkaitan antara barang bukti dan transaksi guna mengungkap keseluruhan jaringan perdagangan emas yang diduga berasal dari aktivitas PETI.

"Jadi alurnya dari penambangan, kemudian hasilnya diolah dan dilebur, setelah itu dijual kepada pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan dan bukti elektronik, kami menemukan adanya transaksi antara tersangka DI dengan BD," ujarnya.

Polda Riau tidak berhenti pada penyitaan emas dan uang tunai. Penyidik kini menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dokumen transaksi yang diamankan akan dianalisis untuk memetakan sumber dana, penerima dana, pergerakan uang, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI.

"Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini," kata Ade.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penerapan konsep Green Financial Crime, yakni memburu keuntungan finansial yang berada di balik kejahatan lingkungan melalui pendekatan following the money.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku yang bekerja di lokasi tambang, tetapi juga pihak yang diduga mendanai, menerima, mengolah, serta menikmati hasil dari kejahatan lingkungan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Keduanya juga dijerat ketentuan tindak pidana pencucian uang sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Ade menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menerapkan konsep Green Policing untuk menangani berbagai bentuk kejahatan lingkungan.

"PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan," tegasnya.

Polda Riau memastikan penindakan terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan, mulai dari PETI, illegal logging, perambahan kawasan hutan, kerusakan mangrove hingga kebakaran hutan dan lahan.

"Kami akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal atau kejahatan lingkungan lainnya," tuturnya.

Berita Lainnya

Index