Kualitas Udara Tak Sehat, Pemko Pekanbaru Liburkan Siswa dari Sekolah dan Terapkan PJJ

Senin, 24 Agustus 2026 | 03:28:23 WIB
Dok. Foto tahun 2019

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan penyesuaian kegiatan pembelajaran menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.

Surat edaran itu ditetapkan pada Minggu, 23 Agustus 2026, dan ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal.

Dalam surat edaran tersebut diputuskan bahwa kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026, dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah.

Keputusan itu diambil setelah Dinas Pendidikan memperhatikan data kualitas udara dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 23 Agustus 2026, pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Dimana konsentrasi PM2.5 terpantau berada pada kategori Tidak Sehat hingga Sangat Tidak Sehat, dengan nilai berkisar antara 170,2 µg/m³ sampai dengan 235,7 µg/m³," kata Abdul Jamal.

Dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin utama yang harus diperhatikan satuan pendidikan dan orang tua atau wali peserta didik.

Pada poin pertama, kegiatan pembelajaran pada Senin, 24 Agustus 2026, tetap dilaksanakan melalui PJJ atau daring dari rumah. Peserta didik tidak perlu hadir ke sekolah dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.

Poin kedua, satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya diimbau untuk menyesuaikan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dengan memperhatikan kondisi kualitas udara, kesehatan, dan keselamatan peserta didik.

"Poin ketiga yaitu satuan pendidikan agar melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, dengan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya," ujar Jamal.

Selanjutnya, pada poin keempat, orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah guna menghindari paparan kabut asap. Jika terpaksa keluar rumah, anak dianjurkan menggunakan masker.

Pada poin kelima, surat edaran juga mengatur penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak sekolah diminta menghubungi orang tua atau wali peserta didik untuk mengambil MBG di sekolah.

"Pengambilan MBG dilakukan oleh orang tua atau wali dan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik, sehingga MBG tetap dapat diterima dan dikonsumsi oleh peserta didik di rumah," katanya.

Sementara itu, pada poin keenam, pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru berdasarkan informasi dari BMKG dan instansi terkait.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala satuan pendidikan negeri dan swasta PAUD/TK, SD, dan SMP se-Kota Pekanbaru, serta orang tua atau wali peserta didik.

Dengan kebijakan tersebut, Pemko Pekanbaru berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sekaligus meminimalkan risiko paparan kabut asap terhadap kesehatan peserta didik.

Terkini