Empat Pemuda Diduga Peras Pengguna MiChat, Mengaku sebagai Mucikari

Rabu, 16 September 2026 | 16:20:02 WIB
Tangkapan Layar Video

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Empat orang pemuda diamankan Tim URC Raga Polda Riau karena diduga melakukan aksi pemerasan terhadap pengguna aplikasi MiChat. Dalam menjalankan aksinya, keempatnya diduga menggunakan modus dengan mengaku sebagai penerima tamu atau mucikari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan aksi pemerasan yang dilakukan melalui aplikasi MiChat.

"Ditemukan empat orang pemuda yang diduga melakukan aksi pemerasan di aplikasi MiChat," kata Hasyim, Rabu (16/9/2026).

Hasyim menjelaskan, keempat terduga pelaku disebut memiliki modus yang relatif sama. Mereka mengaku sebagai penerima tamu atau mucikari saat berkomunikasi dengan pengguna aplikasi tersebut.

"Modus dari masing-masing terduga pelaku adalah mengaku sebagai penerima tamu atau mucikari," ujarnya.

Setelah komunikasi terjalin melalui aplikasi MiChat, para terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan pemerasan terhadap pengguna aplikasi.

Menurut Hasyim, motif yang diduga melatarbelakangi aksi tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi. Para terduga pelaku diduga mencari keuntungan dengan memanfaatkan kondisi pengguna aplikasi MiChat.

"Motif dari para terduga pelaku adalah untuk memanfaatkan kondisi ekonomi atau melakukan pemerasan kepada para pelanggan atau pengguna aplikasi MiChat," jelasnya.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menemukan rekaman video yang menjadi perhatian petugas. Dalam rekaman itu, para terduga pelaku disebut mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang seperti inek.

Hasyim mengatakan, berdasarkan pengakuan dalam rekaman video tersebut, penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu disebut dilakukan sekitar dua hari sebelum mereka diamankan Tim URC Raga Polda Riau.

"Dari video yang terekam, pelaku mengaku menggunakan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang seperti inek pada dua hari sebelum ditangkap oleh Tim URC Raga Polda Riau," katanya.

Kendati demikian, keterangan mengenai dugaan penggunaan narkotika tersebut masih akan didalami oleh kepolisian. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, keempat pemuda tersebut kemudian diserahkan kepada Polresta Pekanbaru.

"Proses yang dilakukan adalah menyerahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut dan melaksanakan pengecekan urine," tutup Hasyim.

Terkini