Kasus PT Musim Mas Disorot, KNPI Riau Siapkan Aksi ke Kejagung

Kasus PT Musim Mas Disorot, KNPI Riau Siapkan Aksi ke Kejagung
Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso.

PEKANBARU (Cakrabangsa.com)  — Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menyeret PT Musim Mas kembali menjadi sorotan. Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Riau menilai publik masih membutuhkan kejelasan mengenai perkembangan dan status perkara tersebut.

Ketua DPD KNPI Riau, Fuad Santoso, mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Jika tidak memperoleh penjelasan yang dianggap memadai di tingkat daerah, KNPI Riau membuka kemungkinan membawa aspirasi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.

Sampai hari ini kami belum mendapatkan penjelasan resmi yang benar-benar menjawab bagaimana status perkara PT Musim Mas. Ini yang menjadi pertanyaan kami. Kalau prosesnya masih berjalan, sampaikan kepada publik prosesnya sudah sampai mana. Kalau ada kendala, jelaskan kendalanya,” tegas Fuad.

Menurut Fuad, KNPI Riau sebelumnya telah menyampaikan aspirasi dan meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara transparan. Ia menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan aparat penegak hukum.

KNPI, kata dia, hanya meminta adanya informasi yang jelas mengenai tahapan penanganan perkara sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kami tidak ingin mencampuri kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan maupun penuntutan. Tetapi transparansi dan kepastian informasi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, PT Musim Mas diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Polda Riau dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas perkebunan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, Kabupaten Pelalawan. Dalam pemberitaan sebelumnya, hasil perhitungan ahli menyebut nilai kerugian lingkungan sekitar Rp187,86 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu hal yang disoroti KNPI Riau. Namun, Fuad menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta kepastian hukum. Kalau memang alat buktinya cukup, proses harus dilanjutkan sesuai hukum. Kalau masih ada kekurangan, publik juga berhak tahu apa yang sedang dilakukan untuk melengkapinya,” katanya.

Fuad menyebut KNPI Riau akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut secara objektif. Apabila dalam waktu yang dinilai wajar tidak terdapat kejelasan, pihaknya siap meningkatkan eskalasi aksi.

Kami akan kembali turun dengan kekuatan yang lebih besar. Kalau di Riau belum mendapatkan penjelasan yang jelas, kami siap membawa aspirasi ini ke Kejaksaan Agung. Ini bukan soal siapa yang kami bela atau siapa yang kami lawan. Ini soal bagaimana hukum memberikan kepastian dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dikawal secara transparan,” tegasnya.

KNPI Riau juga berencana mengajak sejumlah elemen pemuda dan masyarakat untuk ikut mengawal aspirasi tersebut.

Riau tidak boleh menjadi daerah yang hanya kaya sumber daya alam, tetapi miskin kepastian hukum. Kalau ada dugaan pelanggaran lingkungan, prosesnya harus jelas. Kalau tidak terbukti, juga harus ada kepastian. Jangan biarkan perkara menggantung tanpa penjelasan,” pungkas Fuad.

Berita Lainnya

Index