P3K Pemkab Siak Diciduk Bersama Empat Tersangka, Polisi Sita 7 Gram Sabu

Rabu, 16 September 2026 | 16:38:26 WIB

SIAK (Cakrabangsa.com) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan secara berkesinambungan pada Selasa (15/9/2026), polisi mengamankan lima tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat total lebih dari 7 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Informasi itu menyebutkan kawasan Jalan Mahmud, RT 003 RW 002, Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan mendalam di lapangan. Hingga pada Selasa dini hari (15/9/2026) sekira pukul 00.15 WIB, tim opsnal menyergap sebuah area penyeberangan Paluh-Siak di Jalan Mahmud," ungkap AKP Benny.

Dalam penyergapan di lokasi pertama, petugas mengamankan dua pria berinisial M. RSL alias P (39) dan A alias Z (50). Sementara seorang rekannya berinisial AK berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tersangka M. RSL, polisi menyita dua paket sabu, satu bungkus plastik pembungkus, dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BM 5734 AX.

Berdasarkan hasil interogasi awal, M. RSL mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial MZS alias K (33).

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan MZS. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim Opsnal menggerebek sebuah rumah di Jalan Sutomo Gang Al Huda, RT 008 RW 003, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MZS alias K, T. RF alias R (42), dan HY alias Y (33).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Samsoe, kotak rokok merek ABI warna hijau toska, serta di samping tembok rumah.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip bening, beberapa unit telepon genggam, sehelai tisu dan pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

Dari lokasi kedua tersebut, total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 5,68 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari penangkapan pertama, jumlah sabu yang disita polisi mencapai lebih dari 7 gram.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap pembagian peran para tersangka. M. RSL dan MZS diduga berperan sebagai bandar, A sebagai kurir, sedangkan T. RF dan HY diduga berperan menguasai serta memiliki narkotika tersebut.

Kepada penyidik, MZS juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial IR. Polisi kini menetapkan IR sebagai DPO.

Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga melakukan tes urine terhadap kelima tersangka. Hasilnya, seluruh tersangka dari kedua lokasi dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Benny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk memburu dua orang yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Terkini