Bongkar Jaringan SIM Palsu, Tiga Pejabat Polres Siak Raih Penghargaan

Kamis, 17 September 2026 | 13:41:40 WIB

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru dibongkar polisi. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak delapan orang tersangka diamankan, sementara satu tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan jaringan tersebut mendapat apresiasi dari Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika. Apresiasi diberikan kepada tiga pejabat Polres Siak yang dinilai berperan dalam membongkar praktik pemalsuan SIM tersebut.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Jeki dalam konferensi pers di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Kamis (17/9/2026).

Tiga pejabat yang menerima penghargaan tersebut yakni Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Kasat Lantas Polres Siak AKP Denny Maulana, dan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran SIM palsu di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Siak melalui serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya jaringan yang tidak hanya beroperasi di wilayah Siak, tetapi juga terhubung dengan sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sedikitnya 33 SIM yang diduga palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi juga memperkirakan jaringan tersebut telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai wilayah Provinsi Riau.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, serta menggunakan perantara.

Calon pemesan cukup mengirimkan foto diri dan kartu tanda penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa agar menyerupai SIM resmi.

Polisi juga menemukan pelaku membuat barcode yang seolah-olah dapat menampilkan data identitas pemilik SIM. Hasil cetakan tersebut kemudian ditempelkan pada kartu atau blangko SIM bekas yang sebelumnya telah dibersihkan dari identitas pemilik.

Tarif pembuatan SIM palsu tersebut bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, tergantung jenis SIM yang dipesan.

Dalam pengungkapan kasus ini, delapan tersangka diamankan dengan peran berbeda. Mereka diduga terlibat mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran, hingga kurir.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya puluhan blangko SIM bekas, SIM yang diduga palsu, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan bermotor, serta barang bukti lainnya.

Sementara itu, seorang tersangka berinisial R alias K masih dalam pengejaran. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dirlantas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak dalam mengungkap jaringan pemalsuan SIM.

"Ini merupakan bentuk apresiasi atas kerja keras dan sinergi jajaran Polres Siak. Semoga keberhasilan ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat," ujar Jeki.

Jeki juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pembuatan SIM secara cepat melalui jalur tidak resmi.

"Masyarakat diminta mengurus SIM melalui prosedur resmi Kepolisian. Selain memastikan dokumen yang diperoleh sah, proses resmi juga memastikan pemohon memenuhi persyaratan dan memiliki kompetensi dalam berkendara," terangnya.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Terkini