Bapenda Pekanbaru Dorong Wajib Pajak Lunasi PBB-P2 Sebelum 30 September

Ahad, 20 September 2026 | 14:03:44 WIB
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru menyampaikan SPPT PBB-P2 lunas bayar kepada PT. Angkasa Pura II di Rumah Makan Pondok Patin.

Pekanbaru (Cakrabangsa.com)  — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), seiring berakhirnya batas waktu perpanjangan jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2026.

Upaya tersebut dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 secara langsung kepada wajib pajak, baik yang masih memiliki tunggakan maupun yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, SH., MH., bersama jajaran turun langsung menemui sejumlah wajib pajak di lokasi berbeda, Jumat (11/9/2026).

Pada lokasi pertama, yakni Sekolah Swasta Darma Yudha, Denny berdiskusi langsung dengan pihak pengelola terkait kewajiban PBB-P2. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Bapenda memastikan informasi perpajakan tersampaikan dengan baik sekaligus mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Sementara itu, pada lokasi kedua, Bapenda memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tepat waktu. SPPT PBB-P2 dengan status lunas diserahkan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru kepada PT Angkasa Pura II dalam pertemuan yang berlangsung di Rumah Makan Pondok Patin.

Penyampaian SPPT secara langsung tersebut menjadi bagian dari pendekatan Bapenda dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan wajib pajak.

Bapenda berharap langkah tersebut dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Kepatuhan pembayaran PBB-P2 dinilai penting karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan wajib pajak terus diperkuat agar potensi penerimaan PBB-P2 dapat dioptimalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv)

Terkini