Bapenda Pekanbaru Buka Posko Pajak Keliling, Warga Diminta Manfaatkan Penghapusan Denda

Ahad, 20 September 2026 | 14:14:54 WIB
Posko Layanan Pajak Keliling Bapenda kota Pekanbaru hadir lebih dekat, melayani dengan sepenuh hati

Pekanbaru (Cakrabangsa.com) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru membuka layanan pajak keliling di sejumlah kawasan permukiman warga untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan. Layanan tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong wajib pajak memanfaatkan program penghapusan denda yang diperpanjang hingga 30 September 2026.

Salah satu posko layanan pajak keliling dibuka di Perumahan Ligako, Kelurahan Delima, Sabtu (5/9/2026). Pelayanan di luar jam kerja tersebut dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Pekanbaru yang melayani wilayah Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.

Kepala UPT Bapenda Pekanbaru mengatakan pelayanan akhir pekan di kawasan permukiman dilakukan untuk mendekatkan akses layanan kepada masyarakat. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme wajib pajak sebelum berakhirnya masa penghapusan denda.

Kebijakan pelayanan di luar jam kantor itu sejalan dengan komitmen Kepala Bapenda Kota Pekanbaru T. Denny Muharpan, SH., MH dalam meningkatkan pelayanan publik yang responsif dan solutif.

Melalui posko pajak keliling, masyarakat tidak hanya dapat melakukan pembayaran pajak daerah. Petugas juga melayani pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk membantu proses pendaftaran bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Dengan demikian, sejumlah kebutuhan administrasi perpajakan dapat diselesaikan di satu lokasi tanpa harus mendatangi kantor Bapenda Pekanbaru.

Petugas mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran pajak daerah hingga mendekati batas akhir program penghapusan denda. Warga juga diharapkan membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan tersebut kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

Layanan posko pajak daerah keliling akan dilaksanakan secara bergilir di lima wilayah kerja di Kota Pekanbaru. Dengan penambahan akses pelayanan dan perpanjangan penghapusan denda, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu.(adv)

Terkini