PEKANBARU (CAKRABANGSA.COM) - MD alias Malik (20) tak berkutik saat Tim Opsnal Mapolsek Senapelan menyergapnya saat akan melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering di daerah Kampung Terendam (Kamrter) tepatnya Jalan Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket diduga berisi daun ganja kering dengan total berat 30,7 gram. Dalam upaya penangkapan, tersangka juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang bungkusan daun ganja kering tersebut.
"Tersangka MD ini kita amankan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering," kata Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim,Selasa (28/11/2023).
Dibeberkan Halim, penangkapan tersangka bermula ketika Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Senin (20/11/2023) kemarin.
Mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 17.00 WIB tim mendapati tersangka MDH bersama satu temannya Frengki sedang berdiri di pinggir jalan. Karena gerak gerik yang mencurigakan, polisi langsung melakukan penyergapan.
"Dalam penangkapanya tersangka sempat membuang sesuatu berupa kertas warna putih, dan ketika Tim Opsnal melakukan penggeledahan tidak jauh dari posisi tersangka ditemukan satu paket bungkus daun ganja kering," terangnya.
Saat itu MHD yang merupakan seorang pria pengangguran ini mengaku ganja tersebut miliknya yang dibeli kepada H (DPO) seharga Rp20 ribu. Sementara, Frengki saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan pengecekan disekitar TKP dengan jarak kurang lebih lima meter dari posisi MDH, tepatnya dibawah tumpukan terpal seng bekas ditemukan barang bukti berupa lima bungkus kertas berisikan daun ganja kering.
Dari keterangan MHD bahwa terhadap lima bungkus daun ganja kering tersebut adalah milik dari H (DPO), yang mana ketika terjadi proses penangkapan diseputaran tempat kejadian H berhasil kabur.
"Tersangka MHD beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Senapelan Pekanbaru dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.