Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Sepasang kekasih berinisial JS (19) dan SL (23) yang terlibat dalam 2 laporan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Mapolsek Senapelan, Senin (04/12/2023) sekitar pukul 14.30 Wib.
Tidak hanya itu, seorang penadah hasil kejahatan kedua pelaku berinisial FH (20) juga berhasil diamankan saat berada di jalan Indrapuri , Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru.
Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, dalam aksinya kedua pelaku curanmor JS (19 ) dan pacarnya SL (23) berhasil menggondol 2 unit sepeda motor milik korban didaerah Jalan Bakti, dan di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya.
"Setelah mendapatkan hasil kejahatan mereka lalu menjual kepada seorang penadah berinisial FH (20)," kata AKP Abdul Halim, Rabu (06/12/2023) siang.
Dijelaskan Halim, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (19/11/2023) sekitar pukul 19.00 Wib, saat itu korban sedang berada diruang tamu rumahnya Jalan Bakti, kemudian korban mendengar suara sepeda motor HONDA Vario bernopol BM 6365 NS miliknya hidup, setelah dicek keluar ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur orang tak dikenal.
"Mendapati peristiwa tersebut korban pun berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil lolos. Selanjutnya korban mengalami kerugian jutaan rupiah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti," jelas Akp Halim.
Menerima laporan tersebut selanjutnya Tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JS saat berada di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.
"Kepada petugas JS mengakui semua perbuatannya, selain itu tersangka juga mengaku juga pernah mencuri sepeda motor Honda beat di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, pada 20 November 2023 lalu bersama seorang wanita berinisial SL (23)," beber AKP Halim.
Dari keterangan tersangka JS tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka SL (20) saat berada di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.
"Kepada penyidik kedua tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka FH (20) yang merupakan pelaku penadah barang hasil curian kedua tersangka," kata AKP Halim.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah tersangka FH yang berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamtan Tenayan raya dan berhasil mengamankan tersangka FH serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah dalam keadaan sudah trondol.
"Saat diinterogasi tersangka FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari tersangka JS dan SL seharga Rp.500 ribu rupiah, selain itu tersangka juga mengaku kunci T yang digunakan kedua tersangka melakukan aksi curanmor tersebut berasal dari dirinya dan meminta kepada JS dan SL mencarikan sepeda motor untuk dirinya," kata AKP Halim.
Lebih jauh saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Akp Abdul Halim.