Pelaku Jambret Pemulung Ditangkap, Begini Kisahnya

Senin, 04 Maret 2024 | 08:24:36 WIB
Pelaku jambret saat berada di Mapolsek Bukit Raya.

Cakrabangsa.com -Pria inisial SM diringkus oleh Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, pria umur 27 tahun itu ditangkap pada Jumat (1/3) saar sedang berada di rumahnya di Jalan Surabaya.

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menyebut bahwa SM ini merupakan diduga pelaku yang menjambret seorang pemulung mengendarai becak motor saat melintas di Flyover Jalan Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

Akan tetapi, ini terungkap bukan berkat laporan pemulung itu melainkan SM diburu polisi terkait dengan adanya laporan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Arifin Ahmad pada akhir tahun 2023.

“Ini berawal dari laporan aksi curanmor, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Scopy BM 4009 ABG,” kata AKP Syafnil, Minggu (3/3).

Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal berhasil mengamankan rekan tersangka berinisial AP. “Dari laporan tersebut kita berhasil mengamankan tersangka AP sementara tersangka SM berhasil kabur,” kata AKP Syafnil.

Lalu, tak berselang lama keberadaan SM tercium oleh tim opsnal, kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat itu sedang berada di rumah.

“Dari informasi tersebut, kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat berada dirumahnya,” ungkapnya.

Dihadapan petugas tersangka mengaku telah mecuri sepeda motor milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah di Jalan SM Amin seharga Rp3 juta.

“Selain itu, tersangka juga mengaku pernah menjambret seorang pemulung saat melintas di Fly Over pasar pagi arengka,” tutupny.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, sedangkan kasus jambretnya belum bisa kita proses lantaran korban hingga saat ini belum membuat laporan polisi.

Terkini