Cakrabangsa.com - Pria inisial OA ditangkap tim opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru pada Sabtu (16/3) malam. Pria umur 36 tahun itu terjaring dalam patroli Zona Merah yang berlangsung di Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan.
Diamankan pria tersebut karena diduga sebagai pengedar narkoba, dari tangannya disita 2 paket kecil sabu yang baru sajs dibelinya dari seorang bandar di lokasi itu.
Kompol Manapar Situmeang mengatakan pria tersebut ditangkap saat itu ditemukan tim dengan gerak-gerik yang mencurigakan melintas di jalan tersebut.
“Saat dihentikan pelaku gugup, anggota pun langsung menggeledah badan serta kendaraan pelaku dan menemukan 2 paket kecil sabu di dalam genggaman tangan sebelah kiri pelaku,” kata Kompol Manapar, Minggu (17/3).
Saat diintrogasi, tambah Kasat, pelaku mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar yang berdiri di pinggir jalan Sago bernama Farel (DPO).
“Dari pengakuan tersebut, kita langsung memerintahkan anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku bandar sabu tersebut,” sambungnya.
Namun, saat melakukan pengembangan pelaku Farel sudah berhasil kabur.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” singkat Kompol Manapar.