Bawaslu Riau: 6 KPU Kab/Kota dan PPK Tidak Terbukti Langgar Administrasi

Bawaslu Riau: 6 KPU Kab/Kota dan PPK Tidak Terbukti Langgar Administrasi

Cakrabangsa.com-Sesuai dengan Putusan Bawaslu No 001/LP/ADM.PL/BWSL.PRaoV/04.00/III/2024 ditandatangi Alnofrizal selaku ketua dan empat anggota Bawaslu Riau lainnya menyatakan bahwa Bawaslu Riau telah memutuskan dengan menyatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Edwin Pratama Putra terhadap terlapor dalam hal ini KPU di 6 kabupaten dan kota serta PPK, tidak terbukti melanggar admistrasi. Para terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, Sabtu (6/4/24) menyatakan bahwa putusan Bawaslu Riau tersebut menegaskan bahwa jajaran KPU Riau di Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS secara umum telah bekerja maksimal dengan memperhatikan asas dan prinsip Pemilu.

Atas permohonan Edwin Pratama di Mahkamah Konstitusi terkait perkara perselisihan hasil, tambah Rusidi, KPU Riau sangat menghormati setiap hak konstitusi yang dimiliki oleh setiap warga negara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Riau, Supriyanto menegaskan bahwa Sepanjang proses gugatan atas hasil penetapan hasil Pemilu KPU dilakukan secara konstitusional, maka KPU Riau sangat menghormati dan siap menghadapi setiap gugatan tersebut.

Seperti yang dirilis Riauterkini sebelumnya, ada tiga calon DPD RI dapil Riau yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Bawaslu Riau atas arahan MK, diantaranya Edwin Pratama Putra, Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin.

Dari ketiga yang yang mengajukan gugatan PHPU, baru perkara Edwin yang baru diputuskan. Edwin melaporkan dugaan bahwa jajaran KPU Riau di 6 kabupaten kota dan PPK di Riau melanggar prosedur, tata cara, rekapitulasi perolehan hasil suara Pemilu 2024.

Sedangkan untuk laporan Alpasirin dan Hopea Ingvirnia Erwin masih berposes. Diperkirakan 17 April akan diputuskan Bawaslu(rtc/llk)

Berita Lainnya

Index