Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Ajukan Keberatan

Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Ajukan Keberatan

Cakrabangsa.com - Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eks Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Dimana Akhmad Mujahidin terlibat kasus dugaan korupsi dan Badan Layanan Umum UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

Atas kasus tersebut Akhmad Mujahidin kembali dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Yang bersangkutan didakwa melakukan korupsi dimana negara dirugikan sebesar Rp7 miliar.

Dalam dakwaan, Akhmad Mujahidin melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hari ini dilakukan eksepsi (nota keberatan atas dakw JPU)," terang Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kasi Pidsus, Rionov Oktana Sembiring, Selasa (23/4/2024).

Selain Akhmad, kata Rionov, hal yang sama juga berlaku untuk terdakwa lainnya. Dia adalah Veny Afrilya, Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut.

Para terdakwa, kata Rionov, hadir langsung ke ruang sidang. Pembacaan eksepsi dilakukan tim Penasihat Hukum para terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap.

"Kita optimis, majelis hakim akan menolak eksepsi tersebut," sambung Rionov.

Untuk ketahui kasus rasuah tersebut terjadi Tahun 2019 dimana saat itu UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.

Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Afrilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Afrilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414.

Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000.

Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

Berita Lainnya

Index