Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Meranti, Dua Wanita Diamankan Polisi

Diduga Jadi Pengedar Narkoba di Meranti, Dua Wanita Diamankan Polisi

Cakrabangsa.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan 2 orang wanita yang masing-masing berinisial SI (34) dan SA (32), pada Sabtu (18/5)

Keduanya diamankan polisi lantaran kedapatan mengedarkan Sabu di daerah Jalan Alah Cikpuan, Desa Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang dan 8 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 7,10 gram.

Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan para pelaku berawal saat tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang berada di Jalan Alah Cikpuan kerap terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada disebuah rumah didaerah tersebut," kata Kombes Manang, Selasa (21/5).

Saat dilakukan pengeledahan dikamar tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang dan 8 paket kecil sabu siap edar serta alat bukti lainnya.

"Saat diintrogasi kedua pelaku mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seorang bandar bernama Yuli (DPO)," kata Dirnarkoba.

Namun, sayang saat dilakukan pengembangan kerumah kakak tersangka Yuli yang berada di Jalan Bambu Kuning, tersangka Yuli berhasil kabur.

"Diduga penggerebekan tersebut sudah diketahui terlebih dahulu oleh tersangka," kata Kombes Manang.

Selanjutnya kedua pelaku SI dan SA beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tebing Tinggi guna proses penyelidikan dan penyidikan labih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (UU No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kombes Manang.

Berita Lainnya

Index