Cakrabangsa.com - Dua terdakwa peredaran gelap narkotika yang merupakan jaringan internasional dituntut dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 64 kilogram.
Dua terdakwa itu adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap keduanya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Benar. Tuntutan pidana dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan) pada pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi, Selasa (21/5).
Dalam tuntutannya, kata Arief, JPU berharap majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa. Menurut JPU, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Itu sebagaimana dalam dakwaan primair, yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," jelas Kasi Pidum.
Dalam pembuktian di persidangan, kata M Arief, terungkap fakta hukum bahwa terhadap para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.
"Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO)," kata M Arief.
Yang pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa berhasil menjemput 10 paket/ bungkus besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina.
Sementara yang kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket/bungkus besar sabu, akan tetapi berhasil ditangkap pada saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi barang haram itu ke dalam Mobil CRV warna putih.
Di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO). Bahkan para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.
"Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta perkilogram," imbuh M Arief.
Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, sidang selanjutnya beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa. "Sidang berikutnya, pledoi," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) itu.