Top, Belum Sampai 1 x 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Sukses Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohil

Top, Belum Sampai 1 x 24 Jam, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Sukses Bekuk Pelaku Pembunuhan Sadis di Rohil

 

Cakrabangsa. com (Rohil) - Belum sampai 1 x 24 jam, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sorang buruh bernama Ngadiono Batubara,ahad (16/06) pagi.

Penangkapan bermula dari laporan penemuan mayat didalam sumur di Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Ahad (16/06) sekitar pukul 03.00 wib.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto mengatakan pelaku sudah ditangkap tak lama setelah kejadian. Pelaku merupakan seorang pria pengangguran yang kerap mabuk-mabukan dan memalak orang. 

"Awalnya korban bersama temannya inisial SH pergi ke warung remang-remang bersama korban untuk minum-minum, " Kata Kapolres.

Setelah selesai minum di warung remang-remang tersebut, SH dan Ngadiono ditagih uang bayar. Tapi ternyata uang mereka kurang.

Kemudian SH kembali ke rumah untuk mengambil uang. Sedangkan Ngadiono menunggu di warung remang-remang.

"Setelah kembali, SH tidak menemukan korban di warung tersebut. Pemilik warung mengatakan korban sudah pergi," Terang Andrian.

Selanjutnya saat akan pulang ke rumah, SH melihat seorang preman berinisial BS keluar dari semak-semak. Karena curiga, SH menanyakan apa yang dilakukan oleh BS.

Dijawab pelaku bahwa ada seseorang di dalam sumur yang berada di semak-semak. Pelaku berpura-pura sebagai orang yang pertama kali menemukan mayat korban.

Curiga saksi SH langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah malam itu juga terkait penemuan mayat di dalam sumur. Setelah dievakuasi oleh polisi, baru diketahui bahwa jenazah itu ternyata Ngadiono.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Renaldy Yudhistira Indrasari melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS lantaran diketahui sebagai orang pertama yang menemukan mayat.

"Dari hasil interogasi, akhirnya diketahui bahwa korban dianiaya oleh BS hingga meninggal dunia. Berdasarkan bukti hasil visum," Beber Andrian.

Dalam pemeriksaanya, BS mengakui perbuatannya. Dia menghabisi nyawa Ngadiono dengan cara mencekik leher, memukul kepala menggunakan kayu dan mendorong tubuh, yang mengakibatkan Ngadiono jatuh ke dalam sumur.

Aksi kejamnya itu dilakukan BS karena ingin mengambil uang dan handphone korban Ngadiono.

"Pelaku BS ini mengakui ingin mengambil barang-barang korban. Pelaku juga terkenal sering memalak orang, dan sudah meresahkan," jelas Andrian.

Atas  perbuatannya tersebut, BS dijerat dengan pasal 338 dan atau 365 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.

Berita Lainnya

Index