Cakrabangsa.com:-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengumumkan dimulainya pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Riau pada Pilkada2024 selama tiga hari 27-29 Agustus 2024.
Dalam jumpa pers, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan mengatakan, KPU Riau siap menerima paslon yang akan datang mendaftar untuk menjadi kontestan pada Pilkada 2024.
"Mulai Selasa 27 Agustus KPU membuka pendaftaran paslon mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB," dan di hari terakhir pendaftaran yakni 29 Agustus 2024, dibuka hingga pukul 23.59, kata Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin.26 Agustus 2024.
"sejauh ini tahapan tersebut sudah disosialisasikan ke semua unsur, seperti yang dilakukan pada24 Agustus lalu, KPU sudah melaksanakan FGD dengan mengundang partai politik dan pihak terkait lainnya, terkait penerimaan pendaftaran Paslon.
"Kami sudah menyampaikan kepada paslon agar mengajukan pembukaan akun Silon ke KPU. Karena sampai saat ini baru satu pembukaan akses Silon, dan sudah melaksanakan kegiatan gladi ," katanya.
Dijelaskannya, KPU Riau selalu menerima tim pasangan calon maupun partai politik yang berkonsultasi, kami juga selalu mengundang Parpol yang akan mencalonkan karena belum ada tim pasangan calon yang menyampaikan kepada KPU, jadi lebih intens komunikasi dengan parpol," urainya.
"KPU Riau cukup intens berkomunikasi dengan Parpol, termasuk juga menginformasi masa pemeriksaan kesehatan, sesuai dengan Juknis dilaksanakan satu hari setelah pendaftaran, ada verifikasi administrasi dilakukan terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon," rincinya.
Ditempat yang sama Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Riau, Nahrwari menyebutkan bahwa saat pendaftaran akan dilakukan penyambutan ala Melayu yaitu Pasangan Calon (Paslon) akan sambut dengan silat dan tari penyambutan.
"Besok, itu tahapan pendaftaran dilakukan penyambutan dengan menampilkan budaya Melayu yaitu silat dan tari penyambutan. Ketua dan sekretaris akan menunggu di bawah, lalu paslon akan diberikan kalungan bunga, selanjutnya diarahkan ke lantai dua. Jumlah pengusung yang boleh masuk hanya 22 orang setiap paslon, saat di KPU, Paslon juga akan diberi waktu untuk jumpa pers dengan rekan rekan media, dikantor KPU""ujarnya.