Polda Riau Berhasil Membekuk Penyelundup Narkoba, 33 Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan

Polda Riau Berhasil Membekuk Penyelundup Narkoba, 33 Tersangka Beserta Barang Bukti Diamankan

Cakrabangsa - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, berhasil membekuk total 33 orang penyelundup narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Operasi ini dilaksanakan pada 11Juli hingga 22 Agustus 2024.

Seluruh tersangka yang diamankan dari beberapa lokasi yang berbeda yaitu Kota Pekanbaru, Bengkalis, hingga Sulawesi. Seluruh tersangka yang diamankan yakni FR, ALP,  SRH, J, N, DM, IS, RD, MZ, KM, BA, AS, J, ISS, DML, HA, AN, AS, MY, JS, MN, SH, AD, AA, FS, HR, ES, DI, AS, IW, RM, IRW dan SB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti menjelaskan, para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Mulai dari pengimpor, bandar, pengendali, kurir hingga pengecer. Dalam operasi ini polisi menyita 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir ekstasi. Operasi ini dilaksanakan melalui Akses Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II dan Kanwil Bea Cukai Riau.

"Total barang bukti yang kami sita dari para pelaku sindikat jaringan internasional ini sebanyak 34 kilogram sabu-sabu dan 10.190 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti ini bernilai Rp 34,8 miliar. Pengungkapan sebanyak ini bisa menyelamatkan 340.656 jiwa apabila barang ini beredar," jelas Manang, Kamis (28/8/2024).

Salah satu pengungkapan yang terbesar terjadi di sekitaran pelabuhan tikus Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Setelah dilakukan pemantauan, petugas melihat satu unit minibus warna merah yang mencurigakan keluar dari pelabuhan itu. Dari mobil tersebut polisi mengamankan 2 orang tersangka, 12 kilogram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi.

"Setelah dilakukan penggerebekan, tersangka ESS dan HA berhasil diamankan. Dari pengembangan, kami berhasil mengamankan DI dan AS dan IW. Dari keterangan IW dia diperintah oleh seorang bandar bernama Baron yang berada di Malaysia," lanjut Manang.

Kemudian, polisi kembali melakukan control delivery untuk mengantar 2 bungkus diduga sabu-sabu itu. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, polisi berhasil menangkap tersangka RM yang saat itu ingin menjemput narkoba dengan menggunakan motor.

"Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun," pungkasnya.

Kini, seluruh barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dicelupkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.

Berita Lainnya

Index