Cakrabangsa.com: - Pemerintah Kota Pekanbaru belum menetapkan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025. UMK Pekanbaru masih akan dibahas kembali dengan Pj Wali Kota Pekanbaru Jumat (13/12/2024) lusa.
Meski belum ditetapkan namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memprediksi besaran UMK tahun 2025 lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Untuk diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 atau mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir mengatakan dirinya memprediksi UMK Pekanbaru tahun 2025 mencapai Rp3,6 juta lebih atau lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2025.
Dikatakannya, untuk pembahasan awal sudah dilakukan Dewan Pengupahan, Selasa (10/12/2024) kemarin. Namun untuk angka pastinya akan dibahas lebih lanjut dengan Pj Wali Kota Pekanbaru.
"Untuk tahap awal sudah kita bahas bersama dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi pengusaha dan serikat buruh," ujar Syamsuwir, Rabu (11/12/2024).
Ia menyebut, dari pembahasan awal yang telah dilakukan pihaknya, UMK Pekanbaru tahun 2025 mendatang berkisar di angka Rp3,6 juta lebih.
"Angkanya kalau tak salah sekitar Rp3,6 jutaan. UMK kita di atas UMP, sekitar Rp170 ribuan selisihnya," katanya.
Dirinya memastikan, besaran UMK Pekanbaru tahun 2025 juga lebih besar dibandingkan UMP. Pasalnya, kenaikan UMK Pekanbaru sama dengan UMP yakni sebesar 6,5 persen.(mcr/llk)