Nyopet, Seorang IRT Berhasil diamankan Polsek Binawidya

Nyopet, Seorang IRT Berhasil diamankan Polsek Binawidya

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, M.M didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya melakukan konferensi pers tentang penangkapan pelaku pencurian dengan modus copet pada hari Selasa, 28 Januari 2025.

Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat, S.H, S.I.K, M.M menjelaskan, usai mendapat laporan dari korban tim Opsnal langsung bergerak menuju lokasi kejadian yang bertempat di Jalan HR Soebrantas komplek Pasar Baru Panam (Pasar Selasa) Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tuah madani Kota Pekanbaru.

Kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 28 januari 2025 sekira pukul 09.00 wib korban yang bernama ZULBAIUDA ALS IDA, (49)th warga Jalan Kubang Raya Gg Saudara Kel Tuah Madani Kecamatan Tuah Madani Kota  Pekanbaru, berbelanja di Pasar Baru Panam (TKP) dengan membeli pakaian. Saat korban berbelanja tersangka yang bernama ERVITA YANTI ALS ITA (43) th warga Jalan  Uka Jati Meranti No Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah madani Kota Pekanbaru, berdiri di samping korban dan saat berbelanja tersebut korban merasakan ada tangan yang masuk ke dalam kantong baju korban sehingga korban memeriksa kantong bajunya dan ternyata uang lembaran Rp 50.000 yang sebelumnya disimpan didalam kantong bajunya bersama dengan uang pecahan lain sudah tidak ada lagi. Saat itu korban menanyakan kepada tersangka yang masih berdiri di samping korban dan tersangka menjawab “tidak tahu” sambil berlalu meninggalkan korban. Karena tetap curiga dengan tersangka dan yakin bahwa pecahan uang Rp 50.000 sebelumnya masih ada dikantongya dan tiba-tiba hilang setelah ia merasakan ada tangan yang masuk ke kantongnya sehingga korban mengikuti dan membuntuti serta mengawasi tersangka. Saat tersangka berbelanja barang lain tersangka hendak menipu pedagang dengan mengaku bahwa tersangka sudah menyerahkan uang lembaran Seratus Ribu untuk membayar belanjaannya sehingga pedagang tersebut bingung dan melihat di ember tempat uangn ya tidak ada lembaran uang Seratus Ribu. Kemudian tersangka kembali berlalu dengan meninggalkan pedagang yang sedang kebingungan karena pengakuan tesangka sudah menyerahkan uang. Saat itu korban yang mengamati tersangka memberitahukan kepada pedagang bahwa ia melihat dengan jelas bahwa tersangka tidak ada menyerahkan uang Seratus ribuan kepada pedagang tersebut sehingga pedagang mengejar dan menarik tangan tersangka. Saat di tarik oleh pedagang, kemudian tersangka memberikan uang Seratus Ribu Rupiah dan kemudian pedagang memberikan kembaliannya. Kemudian korban yang yakin bahwa pelaku yang telah mengambil uangnya kemudian meminta tersangka juga mengembalikan uangnnya dan akhirnya tersangka mengembalikan uang korban dan meminta damai dengan korban. Melihat hal tersebut warga yang mengerumuni tersangka dan korban melarang damai dan meminta korban agar tersangka dibawa ke Pos UPTD Pasar. Saat tersangka di introgasi, SITI AMINAH ALS  BU SITI (67) th warga Jalan BUPATI PERUM Lestari P2 Desa tarai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar yang merupakan pedagang mendengar bahwa ada pelaku pencurian di amankan sehinggaBu Siti menuju Pos UPTD dan melihat bahwa tersangka jugalah yang telah melakukan pencurian kresek berisi dompet yang didalamnya ada uang sejumlah Rp 6.000.000 dan cincin perhiasan emas seberat 2 gram milik saksi 2 pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB dimana saat itu tersangka berpura-pura berbelanja di lapak Bu Siti dan saat lengah tas kresek tersebut diambil oleh tersangka. Saat hal itu ditanyakan kepada tersangka, ia mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. 

Akibat perbuatan tersangka, korban 1 mengalami kerugian sejumlah Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Ruupiah) dan korban 2 mengalami kerugian dengan total Rp 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) lembar pecahan uang Rp 50.000, dan Pasal yang diterapkan Pasal 362 Jo Pasal 65  KUHPidana, tutup Kapolsek Binawidya.
 

Berita Lainnya

Index