Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polda Riau Amankan Empat Orang Tersangka, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Polda Riau Amankan Empat Orang Tersangka, 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional dengan menyita 10 bungkus besar sabu seberat 9.876,6 gram serta 30 ribu butir pil ekstasi. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Pelalawan pada Senin (10/2/2025) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Lintas Timur Km 34, Kecamatan Bandar Sei Kijang, di mana tiga orang diamankan, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28). Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini, hasil pemeriksaan ponsel ZM mengungkapkan bahwa ketiganya berperan sebagai pemantau jalur.

“Ketiganya bertugas memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman dari pantauan petugas,” ujar Kombes Putu dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Berdasarkan informasi dari ketiga tersangka, tim opsnal Ditresnarkoba bergerak ke lokasi kedua, yaitu parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang. Di lokasi ini, polisi menangkap DS (37) dan MH (34), yang diduga sebagai pengirim narkotika.

“Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir,” jelasnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini, serta beberapa ponsel milik tersangka untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

Para tersangka kini ditahan di Mapolda Riau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau seumur hidup.

Polda Riau menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama jaringan internasional yang mencoba masuk ke Indonesia.

Berita Lainnya

Index