Kabur Setelah Tabrak Pekerja Marka Jalan Hingga Tewas, Wanita Pengendara Mobil Reize Biru Ditangkap Dikontrakan.

Kabur Setelah Tabrak Pekerja Marka Jalan Hingga Tewas, Wanita Pengendara Mobil Reize Biru Ditangkap Dikontrakan.
SH (28) Wamita pelaku penabrak pekerja marka jalan hingga tewas saat diamankan di Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru (Cakrabangsa.com) - Polisi berhasil mengungkap pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pekerja marka jalan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Pelaku berinisial SH (28) ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Durian, Gang TVRI, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu sore (29/1).

Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalan Tuanku Tambusai jalur utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

SH yang mengemudikan mobil Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM melaju dari arah barat ke timur di lajur kanan. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan berpindah ke lajur kiri dan menabrak pejalan kaki bernama Masrial (36), yang saat itu tengah mengerjakan pengecatan marka jalan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Galih Apria menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, pengemudi mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel, 

“Pelaku melakukan panggilan video. Handphone terjatuh ke lantai mobil di sisi kiri pengemudi. Saat berusaha mengambilnya, konsentrasi berkendara hilang sehingga kendaraan melaju zig-zag, oleng ke lajur kiri, lalu menabrak korban,” ujar Galih.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala, kedua tangan, dan kedua kaki. Korban sempat dilarikan ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, namun meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Usai menabrak korban, pelaku tidak menghentikan kendaraannya dan langsung melarikan diri tanpa memberikan pertolongan. Pelaku mengaku kabur karena takut dihakimi warga yang sempat mengejarnya.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio Wicaksana mengatakan, hasil pemeriksaan medis terhadap tersangka menunjukkan tidak adanya pengaruh narkoba, 

“Tes urine terhadap tersangka telah dilakukan di RS Bhayangkara dan hasilnya negatif narkoba,” kata Satrio.

Pengungkapan kasus ini bermula dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menemukan petunjuk berupa nomor polisi kendaraan yang terjatuh di TKP.

Dari hasil penyelidikan, tim gabungan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau dan Unit Gakkum Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil melacak identitas pelaku. Pada Rabu (28/1) sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku beserta kendaraannya diamankan di rumah kontrakan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru. Pelaku bersikap kooperatif saat penangkapan.

Selain mobil Toyota Raize, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar SIM A atas nama SH dan satu lembar STNK kendaraan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 312 UU LLAJ karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban setelah kecelakaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta. Pelaku juga melanggar Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pejalan kaki.

Sementara itu, korban Masrial telah dibawa oleh pihak keluarga ke kampung halamannya di Solok, Sumatera Barat, untuk dimakamkan. Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.
 

Berita Lainnya

Index