PEKANBARU - Polda Riau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 9,9 Kg sabu, 60.23 kg ganja serta 54.623 butir pil ekstasi. Dari pengungkapan itu, petugas juga mengamankan 16 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara membakar narkoba jenis ganja, meleburkan sabu-sabu dan ekstasi dengan campuran cairan lainnya.
“Dalam penanganan ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas berita acara masing-masing tersangka," kata Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi, Rabu (27/9/2023).
Lebih jauh Rahmadi menambahkan, dari 16 tersangka yang ditangkap 4 diantaranya menjalani rehabilitasi. Pengungkapan kasus ini didasari laporan dan diteruskan dengan penyelidikan dilapangan.
Sehingga penangkapan dilakukan di berbagai lokasi termasuk penggerebekan di kamar hotel, komplek perumahan dan Dumai Barat, Kota Dumai.
Sedangkan narkoba jenis ganja diamankan dari dalam sebuah mobil minibus yang dikemudikan tersangka. Dari hasil analisa dan asumsi mengarah kepada pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 23 ribu jiwa.