Rokok Ilegal Rampasan Negara Diolah Jadi Kompos, Kajati Riau Apresiasi Inovasi Pemko Pekanbaru

Rokok Ilegal Rampasan Negara Diolah Jadi Kompos, Kajati Riau Apresiasi Inovasi Pemko Pekanbaru
Kajati Riau Sutikno bersama Wako Pekanbaru Agung Nugroho mendapatkan penjelasan tentang pengolahan limah hasil pemusnahan menjadi kompos, Kamis (23/4/2026).

CAKRABANGSA - PEKANBARU – Sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal hasil rampasan negara dimusnahkan di Kota Pekanbaru dengan cara yang berbeda dari biasanya. Tidak dibakar ataupun dihancurkan begitu saja, jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut diolah menjadi bahan baku kompos melalui fasilitas pengelolaan sampah milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal itu berlangsung di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Komposting Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru di Jalan Ronggo Warsito, Kamis (23/4/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno bersama Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

Barang yang dimusnahkan terdiri dari 17.737.200 batang rokok merek Luffman Merah, 3.023.400 batang Manchester Royal, dan 1.537.600 batang Marshal Full Flavor. Seluruh rokok tersebut merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terpidana Sufriono dan Zaini yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berbeda dengan metode pemusnahan sebelumnya yang umumnya dilakukan dengan pembakaran, rokok ilegal tersebut terlebih dahulu dirusak dan dicacah menggunakan alat khusus. Selanjutnya, material tembakau dimanfaatkan sebagai bahan dasar pembuatan kompos oleh DLHK Kota Pekanbaru.

Kajati Riau Sutikno mengaku mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemko Pekanbaru tersebut. Menurutnya, inovasi itu mampu mengubah limbah yang semula tidak memiliki nilai menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Tadi saya berpikir bagaimana cara memusnahkan dengan rokok sebanyak ini, ternyata ada program dari Pemko Pekanbaru ini membuat kompos. Ini jadi satu karya yang positif,” kata Sutikno.

Ia menilai pengolahan limbah rokok menjadi kompos tidak hanya menyelesaikan kewajiban pemusnahan barang bukti, tetapi juga memberikan nilai tambah dari sisi ekonomi dan lingkungan.

“Sampah ini jadi bernilai ekonomis, setidaknya bisa dimanfaatkan jadi pupuk. Dari sesuatu yang tidak bernilai diubah jadi produk yang bernilai ekonomis,” ujarnya.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, program tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau. Selain mendukung proses penegakan hukum, kegiatan itu juga sejalan dengan upaya pengurangan volume sampah melalui pemanfaatan kembali limbah yang masih memiliki nilai guna.

“Rumah kompos ini didirikan untuk mengurangi sampah sekaligus mengolahnya menjadi produk bernilai ekonomis. Dulu pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan, sekarang bisa dimanfaatkan menjadi kompos,” jelas Agung.

Menurutnya, kompos yang dihasilkan dari bahan tembakau memiliki kualitas yang baik dan berpotensi memberikan manfaat bagi sektor pertanian. Pemko Pekanbaru berencana menyalurkan hasil kompos tersebut secara gratis kepada kelompok wanita tani (KWT) dan kelompok tani di wilayah setempat.

“Kompos ini nanti akan kita bagikan secara gratis kepada masyarakat. Insyaallah akan disalurkan kepada kelompok wanita tani (KWT) dan kelompok tani di Kota Pekanbaru,” katanya.

Sementara itu, Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menjelaskan bahwa proses pengolahan rokok ilegal menjadi kompos memerlukan waktu sekitar satu bulan. Tahapan yang dilakukan meliputi pemisahan material non-organik, pencacahan, penyiraman menggunakan molase, penjemuran hingga proses pengayakan.

“Ada beberapa rangkaian. Kita pisahkan dulu yang non-organik, lalu dicacah, disiram molase, dijemur, dan diayak hingga menjadi kompos,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyebutkan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Langkah itu juga bertujuan mencegah kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain memberikan kepastian hukum, juga untuk mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi,” kata Zikrullah.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara karena tidak menyumbang penerimaan cukai, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat akibat harga jual yang lebih murah. Selain itu, produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memiliki standar produksi yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal. Dukungan terhadap kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ sangat penting,” tegasnya.

Kasus tersebut berawal dari rencana pengangkutan rokok ilegal yang dikomunikasikan LA Suriono alias Joker kepada Zaini pada akhir Juni 2025. Pada 2 Juli 2025, Sufriono bersama Zaini dan sejumlah pihak lainnya menggunakan dua unit High Speed Craft (HSC) menuju perairan Outer Port Limit (OPL) dekat Malaysia untuk mengambil muatan rokok ilegal.

Muatan tersebut kemudian dipindahkan dari kapal tanker ke HSC sebelum dibawa menuju Landing Spot Sungai Rokan di Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya, rokok ilegal dibongkar dan dimuat ke sejumlah truk untuk didistribusikan.

Namun, pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 03.10 WIB, tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran barang tersebut. Dalam operasi itu petugas mengamankan dua unit HSC, lima unit truk, tiga unit mobil pribadi, serta 22.298.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 3,5 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 60 hari kurungan. Pemusnahan barang rampasan negara tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta mendorong pemanfaatan limbah yang lebih ramah lingkungan.(Nom)

Berita Lainnya

Index