Menteri Lingkungan Hidup Dukung Transformasi Pengelolaan Sampah dan Green Policing di Pekanbaru

Menteri Lingkungan Hidup Dukung Transformasi Pengelolaan Sampah dan Green Policing di Pekanbaru
Wako Pekanbaru Agung Nugroho melakukan audiensi dengan Plt Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup, Melda Mardalina di Jakarta, Senin (27/4/2026).

CAKRABANGSA - PEKANBARU – Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat, ke Pekanbaru pada 4–5 Mei 2026 menjadi dorongan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mempercepat berbagai program pengelolaan lingkungan, mulai dari penegakan hukum berbasis lingkungan hingga pengembangan pengolahan sampah menjadi energi.

Selama berada di Riau, Menteri Jumhur mengikuti sejumlah agenda bersama Pemerintah Kota Pekanbaru dan jajaran Kepolisian Daerah Riau. Salah satu agenda utama berlangsung di Mapolda Riau, Senin (4/5/2026), saat Menteri LH, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, dan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho membahas implementasi konsep green policing sebagai pendekatan baru dalam pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan.

Wali Kota Agung Nugroho menilai pertemuan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, pengendalian lingkungan dan penegakan hukum terhadap berbagai persoalan lingkungan di Riau membutuhkan sinergi yang kuat agar menghasilkan solusi yang nyata dan terukur.

“Dengan sinergi yang solid, kita optimis tantangan lingkungan ke depan bisa kita hadapi dengan solusi yang lebih nyata,” ujar Agung.

Dalam kesempatan itu, Menteri Jumhur mengapresiasi konsep green policing yang dipaparkan Kapolda Riau. Ia menilai pendekatan tersebut mampu mengintegrasikan aspek penegakan hukum dengan pembangunan kesadaran ekologis masyarakat dan layak dijadikan model penerapan di tingkat nasional. Bahkan, Menteri LH menyebut konsep yang dijalankan di Riau melampaui ekspektasinya serta berpotensi menjadi contoh tata kelola lingkungan berbasis kolaborasi.

Rangkaian kunjungan kemudian berlanjut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar di Rumbai pada Selasa (5/5/2026). Dalam peninjauan tersebut, Menteri LH didampingi Kapolda Riau dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar untuk melihat langsung kesiapan pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis energi atau Waste to Energy (WTE).

Menteri Jumhur menilai langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan perkembangan positif. Ia mengapresiasi komitmen daerah dalam mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Menurutnya, TPA Muara Fajar memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sumber energi alternatif dengan biaya yang relatif efisien.

Salah satu metode yang didorong adalah pengolahan sampah plastik melalui konsep reuse serta konversi menjadi bahan bakar padat berupa pelet energi menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang dapat dimanfaatkan sebagai substitusi batu bara.

“Kami berharap proses pengolahan ini bisa segera direalisasikan secara maksimal dalam waktu yang tidak terlalu lama,” kata Jumhur.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga berencana melibatkan tenaga ahli berpengalaman guna memastikan implementasi teknologi pengolahan sampah menjadi energi dapat berjalan optimal di Pekanbaru.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan bahwa dukungan pemerintah pusat menjadi faktor penting dalam mempercepat pengembangan sistem pengelolaan sampah di daerah. Saat ini, TPA Muara Fajar tengah diarahkan menuju penerapan sistem WTE.

Namun, menurut Markarius, masih terdapat beberapa tahapan teknis yang harus diselesaikan, terutama proses cut and fill sebagai bagian dari penataan sistem TPA. Kondisi tersebut menyebabkan sedikit keterlambatan, meskipun secara keseluruhan program tetap berjalan sesuai rencana.

“Kami sudah melaporkan perkembangan ini kepada menteri. Proses di TPA tetap berlangsung sambil menunggu penyelesaian dokumen administrasi lainnya,” ujarnya.

Kapolda Riau Herry Heryawan menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari aspek keamanan, ekonomi, dan keadilan sosial. Karena itu, melalui pendekatan Green Policing, kepolisian tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran kolektif melalui perubahan pola pikir, perilaku, dan budaya organisasi.

Bagi Pemerintah Kota Pekanbaru, kunjungan Menteri Lingkungan Hidup menjadi penguatan terhadap arah kebijakan pengelolaan lingkungan yang terintegrasi, mulai dari penerapan green policing hingga pengembangan pengolahan sampah berbasis teknologi. Pemko Pekanbaru optimistis kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat dan aparat penegak hukum akan mempercepat realisasi pengolahan sampah menjadi energi sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan.(Nom)

Berita Lainnya

Index