6 Pengedar Narkoba di Rawa Bening Pekanbaru Dibekuk Polisi

6 Pengedar Narkoba di Rawa Bening Pekanbaru Dibekuk Polisi
Tersangka/foto:tsi

Pekanbaru, Cakrabangsa.com - Enam pengedar narkoba di Rawa Bening, kecamatan Payung Sekaki, dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (10/10/2023) kemaren. Dari keenam tersangka, polisi menyita narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Keenam tersangka itu masing-masing Rio, Putra, Rinaldi, Suhendri, Dedi dan Simson. Dari mereka disita barang bukti sabu seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Jalan Rawa Bening, Kecamatan Payung Sekaki, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

"Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan di TKP," kata Kompol Manapar, Senin (23/10/2023).

Sesampainya di TKP, tambah Kasat, tim opsnal berhasil mengamankan tiga tersangka yang masing-masing bernama Rio, Putra dan Rinaldi saat menunggu pembeli di salah satu rumah yang berada di Jalan Rawa Bening.

"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 23 paket sabu dengan barat kotor seberat 55,22 gram serta 89 butir pil ekstasi," sebut Manapar.

Saat dilakukan interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Simson dan diantar oleh 2 orang kurir bernama Dedi dan Suhendri.

"Dari pengakuan tersebut tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan bandar sekaligus pemilik barang haram tersebut bernama Simson saat berada tak jauh dari TKP. Selain Simson kita juga berhasil mengamankan tersangka Dedi dan Suhendri yang merupakan gudang sekaligus kurir pengantar barang haram tersebut," kata Kasat Narkoba.

Saat ini, keenam tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selajutnya. Keenamnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun.(ind)

Berita Lainnya

Index