Kepala Buruh Berdarah Dipukul Double Stick, Pria di Dumai Dibekuk Polisi

Kepala Buruh Berdarah Dipukul Double Stick, Pria di Dumai Dibekuk Polisi
Tersangka

DUMAI (Cakrabangsa.com) - Polisi menangkap seorang pria berinisial UJ (46), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang buruh harian lepas berinisial SM di Jalan Meranti Laut No. 14 A, RT 011, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipukul menggunakan sebuah double stick berbahan besi hingga mengalami luka pada bagian kepala.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026). Polisi mengamankan UJ beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo mengatakan, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi pulang ke rumah saksi sekitar pukul 04.00 WIB untuk beristirahat.

Sekitar pukul 05.00 WIB, UJ datang ke rumah tersebut. Saat korban sedang tidur, tersangka diduga langsung memukul korban hingga terbangun.

"Saksi kemudian berupaya melerai," kata Zaini dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9/2026).

Menurut Zaini, saat itu UJ diduga menuduh korban telah memberitahukan kepada istrinya mengenai dugaan perselingkuhan yang dilakukan tersangka.

"UJ juga diduga mengancam korban dan saksi apabila rumah tangganya tidak berjalan dengan baik," terangnya.

Setelah kejadian tersebut, UJ meninggalkan lokasi. Namun, sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka kembali mendatangi rumah tersebut.

UJ kemudian kembali menghampiri korban yang sedang tidur. Pertengkaran antara korban dan tersangka pun terjadi.

"Dalam kejadian kedua itu, tersangka diduga memukul kepala korban menggunakan satu buah double stick berbahan besi sebanyak satu kali," ungkap Zaini.

Akibat pukulan tersebut, kepala korban mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Setelah itu, tersangka kembali meninggalkan lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Barat.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/45/IX/2026/SPKT/SEK DUMAI BARAT/RES DUMAI/POLDA RIAU tanggal 19 September 2026, tim opsnal Polsek Dumai Barat melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.

Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dumai Barat AKP Dedy Wahyudi, S.H. Sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil menemukan dan mengamankan UJ di sebuah rumah di Jalan Abdul Rabkhan, Kilometer 6, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan.

"Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah double stick yang diduga digunakan dalam kejadian penganiayaan," ujar Zaini.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, korban telah menjalani visum. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, UJ diproses berdasarkan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Berita Lainnya

Index