WNA Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru karena Langgar Aturan Keimigrasian

WNA Malaysia Dideportasi dari Pekanbaru karena Langgar Aturan Keimigrasian

PEKANBARU (Cakrabangsa.com) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MMM setelah yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.

Deportasi terhadap perempuan berkewarganegaraan Malaysia tersebut dilakukan pada Jumat (18/9/2026) melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. MMM dipulangkan ke Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

Tindakan administratif keimigrasian itu dilakukan setelah tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Dari hasil pemeriksaan, MMM dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, Kantor Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang, Senin (21/9/2026).

Dalam proses pemulangan, petugas Imigrasi Pekanbaru melakukan pengawalan terhadap MMM sejak dari kantor imigrasi hingga ke area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Setibanya di bandara, petugas mengawasi seluruh proses keberangkatan, mulai dari check-in hingga peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP). Pengawasan dilakukan hingga MMM dipastikan telah memasuki pesawat yang membawanya menuju Kuala Lumpur.

Ryang menegaskan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

“Pengawasan orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk selalu menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.

Setelah proses deportasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut dilakukan secara profesional dan terukur untuk memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum selama berada di wilayah Indonesia.

Berita Lainnya

Index