Niat Bersihkan Lahan dengan Membakar, Pria 60 Tahun di Inhu Diamankan Polisi

Niat Bersihkan Lahan dengan Membakar, Pria 60 Tahun di Inhu Diamankan Polisi

INHU (Cakrabangsa.com) - Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang pria berinisial H (60), warga Desa Kelesa, Kecamatan Seberida, yang diduga melakukan pembakaran lahan hingga menyebabkan kebakaran seluas kurang lebih 1,8 hektare.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, H diamankan pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan terkait kebakaran lahan di kawasan Simpang Korindo, Desa Kelesa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembakaran terhadap tumpukan semak hasil pembersihan lahan menggunakan korek api atau mancis,” ujar AKBP Eka, Senin (21/9/2026).

Menurut Kapolres, sebelum melakukan pembakaran, tersangka terlebih dahulu membersihkan lahan dengan menebas semak belukar menggunakan parang. Semak hasil tebasan tersebut kemudian dikumpulkan menjadi tiga tumpukan.

Pembakaran dilakukan secara bertahap. Tumpukan pertama dibakar pada Agustus 2026, sedangkan tumpukan kedua dibakar pada 8 September 2026.

“Pada 13 September, tersangka kembali membakar tumpukan ketiga. Saat api membesar, angin cukup kencang sehingga api tidak dapat dikendalikan dan kemudian menyebar ke lahan,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, kebakaran menghanguskan lahan dengan luas kurang lebih 1,8 hektare.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api atau mancis dan dua buah kayu bekas bakaran.

AKBP Eka menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus dilakukan. Penyidik saat ini melengkapi berkas perkara sebelum selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman ketika terjadi kebakaran. Setiap dugaan tindak pidana karhutla yang ditemukan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Sebab, api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berita Lainnya

Index